DONGGALA — Masyarakat Kota Donggala yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit (AMDB), mendesak agar operasional pelayanan angkutan penumpang kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dikembalikan ke Pelabuhan Donggala.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons kritis atas perubahan kebijakan operasional kapal PELNI di wilayah Sulawesi Tengah, yang dinilai merugikan masyarakat Donggala.
Baca Juga: Pelayanan Makin Dekat, Donggala Luncurkan Adminduk Capil di 6 Kecamatan
Juru Bicara (jubir) AMDB, Rofandi Ibrahim, menegaskan bahwa tuntutan utama aliansi adalah pengaktifan kembali Pelabuhan Donggala, sebagai titik singgah utama kapal penumpang PELNI sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pelabuhan Donggala secara resmi telah ditetapkan sebagai pelabuhan singgah kapal PELNI, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025. Karena itu, pemindahan atau peniadaan operasional kapal tanpa alasan yang kuat, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rofandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Bupati Vera Laruni Cari Pejabat yang Tepat Mengisi Pemerintahannya di Donggala
Menurutnya, kebijakan tidak bersandarnya kapal PELNI di Pelabuhan Donggala, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Terlebih fasilitas pelabuhan telah direvitalisasi pascabencana dan siap digunakan untuk pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Koordinator AMDB, Marwan Arsyad. Ia menekankan, secara historis Donggala merupakan kota pelabuhan utama di Sulawesi Tengah yang memiliki peran penting dalam konektivitas transportasi laut.
Baca Juga: Identitas Warga Dijamin, Bupati Donggala Luncurkan Kanal Pengaduan ‘PPPK Siluman’
“Pelabuhan Donggala memiliki nilai sejarah dan strategis. Fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran negara, seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, bukan justru dibiarkan tidak beroperasi,” tegas Marwan.
Dalam pernyataannya, AMDB menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
Pertama, mendesak PT PELNI dan otoritas pelabuhan untuk segera mengembalikan Pelabuhan Donggala ke dalam trayek reguler kapal penumpang.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi Stand Pameran Kabupaten Donggala, Bupati Vera Laruni Semringah
Kedua, mempertanyakan secara terbuka alasan teknis maupun kebijakan yang menyebabkan kapal PELNI tidak lagi bersandar di Pelabuhan Donggala sesuai jadwal sebelumnya.
Ketiga, aliansi juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar bersikap tegas dalam mengimplementasikan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut, yang telah menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan singgah kapal PELNI.
Baca Juga: Keindahan Towale Pikat Gubernur Sulteng: Desa Wisata dengan Tenun Donggala Berkelas
Aliansi menegaskan, akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga pemerintah dan pihak terkait, memberikan kejelasan serta mengembalikan hak masyarakat Donggala atas pelayanan transportasi laut yang layak. (*)





