JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai, rangkaian tragedi (demonstrasi) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, menjadi sinyal bahaya bagi arah perjalanan demokrasi Indonesia. Tanpa perubahan, negeri ini bukan lagi demokratis, melainkan berubah menjadi tirani dalam wajah baru.
Aksi pengrusakan fasilitas publik marak di sejumlah daerah. Puncaknya pada Jumat hingga Sabtu dini hari, 29–30 Agustus 2025. Para demonstran merusak kantor polisi dan DPRD, termasuk Polres Jakarta Timur, DPRD Sulawesi Selatan, dan DPRD Kota Makassar.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Presiden RI ke-7 Jokowi Mengaku Terpukul
Tragedi makin kelam setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas mobil taktis Brimob di lokasi demo Jakarta. Peristiwa ini menambah catatan hitam praktik represif aparat.
Menanggapi situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan 12 sikap. Poin utama desakan adalah pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, evaluasi total institusi Polri, serta pemberian sanksi kepada anggota DPR yang memicu kemarahan rakyat.
Baca Juga: Semua Harus Menahan Diri, Prof Zainal Abidin Serukan Kedamaian dan Persatuan Bangsa
Berikut 12 penyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil:
- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan, karena penahanan mencederai hak konstitusional warga.
- Presiden harus menghentikan sikap represif Polri dalam menangani aksi massa.
- Kapolri dan Presiden bertanggung jawab mengadili polisi dan pemberi perintah kekerasan, bukan sekadar memberi maaf atau sanksi etik.
- Presiden perlu membentuk tim independen untuk menyelidiki kekerasan dalam aksi 28 Agustus 2025.
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo wajib mundur atau dicopot karena gagal mereformasi Polri.
- Reformasi Polri harus menyeluruh, dengan investigasi independen dan agenda perubahan sistematis agar profesional, akuntabel, dan demokratis.
- Partai politik dan DPR harus memberi sanksi kepada anggota DPR yang memicu kemarahan publik, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said.
- Pemerintah dan DPR wajib memenuhi tuntutan rakyat: atasi krisis kerja, batalkan RKUHAP, hentikan proyek perusak lingkungan, bahas RUU Perampasan Aset dengan partisipasi publik, serta perbaiki kebijakan anggaran dan pajak.
- Militer dilarang masuk ke ruang sipil dan memperkeruh demokrasi.
- Komnas HAM harus menyelidiki dugaan pelanggaran HAM serius dalam kasus penabrakan Affan Kurniawan.
- Komnas HAM perlu menilai pembatasan berlebihan terhadap media sosial selama aksi, karena melanggar hak berekspresi dan memperoleh informasi.
- Bubarkan Kementerian HAM yang dinilai gagal melindungi rakyat dari pelanggaran aparat negara. (*)





