PALU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di Provinsi Sulawesi Tengah, membongkar peredaran narkotika yang menyasar sopir truk angkutan material tambang emas Poboya.
Seorang terduga bandar sabu bersama empat orang lainnya berhasil diamankan polisi.
Baca Juga: IRT Ditangkap karena Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (8/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Lokasi penangkapan di sebuah rumah di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Talise, Kota Palu.
Terduga utama yang diamankan berinisial M.A.A alias A. Dari tangan para terduga, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram.
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil penyelidikan mengungkap, M.A.A alias A memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Barang haram tersebut kemudian diedarkan dan disuplai untuk dikonsumsi, khususnya kepada para sopir truk pengangkut material tambang emas Poboya.
Baca Juga: Sulteng Lahan Empuk Peredaran Narkoba, 60 Kg Sabu Diamankan di Donggala
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, apalagi yang menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini kejahatan serius yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak generasi,” tegas Kompol Usman.
Ia menambahkan, Polresta Palu akan terus memperkuat langkah represif dan preventif secara berkelanjutan. Setiap informasi dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.
Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu
“Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Selain M.A.A alias A, polisi juga mengamankan empat terduga lainnya, masing-masing berinisial S.B.S, H.B.T, N.B.R, dan I.B.M. Seluruhnya kini ditahan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Sabu 1 Kg Ditangkap di Morowali, Kurir Pakai Boneka Penguin Dijanji 30 Juta tapi Zonk
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional.
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, tes urine, serta pendalaman jaringan peredaran narkoba. (*)





