MOROWALI UTARA – Banjir bandang yang melanda Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu dini hari (20/8/2025), mendapat sorotan dari anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.
Safri menegaskan, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
Baca Juga: Pascabanjir Molino, Gubernur Sulteng Langsung Hentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik dkk
“Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut harus bertanggung jawab penuh,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu saat dihubungi wartawan Rabu sore.
Menurutnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak boleh dianggap formalitas. Dokumen itu adalah dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap lingkungan.
Ia menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Baca Juga: Anwar Hafid Berhentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik dkk, Yan Paulus: Gubernur Andalan Memang
Politisi PKB itu mendesak Inspektur Tambang segera melakukan investigasi mendalam terkait penyebab banjir bandang di Desa Molino. Hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
“Tugas Inspektur Tambang adalah melakukan investigasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka ke publik,” pinta Safri yang terpilih dari dapil Morowali dan Morowali Utara tersebut. (*)





