PALU – Ketua Satgas Berani Saber Sapu Hoaks (BSH) bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, akhirnya bersuara menyikapi polemik Satgas yang ia pimpin.
Pertama-tama, ia membantah kabar telah berakhirnya masa tugas Satgas BSH per 31 Desember 2025.
Baca Juga: Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
Irfan menegaskan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terkait pembubaran atau pembekuan Satgas BSH.
“Sampai hari ini, belum ada pembubaran atau pembekuan Satgas BSH. Kami juga belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari Pak Gubernur,” ujar Irfan saat dikonfirmasi tim media melalui sambungan WhatsApp, Kamis (1/1/2026).
Menurut Irfan, pengangkatan dirinya sebagai Ketua Satgas BSH dilakukan melalui mekanisme dan keputusan resmi Gubernur Sulawesi Tengah. Karena itu, setiap kebijakan terkait pembubaran atau pembekuan Satgas, seharusnya juga disampaikan melalui prosedur yang sama.
Baca Juga: Giliran AJI Palu Kritik Satgas BSH yang Dibentuk Gubernur Sulteng
“Sebagai Ketua Satgas, saya menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi. Kalau memang ada kebijakan pembubaran atau pembekuan, semestinya disampaikan melalui surat resmi, bukan hanya lewat pernyataan atau pemberitaan media,” ujar Irfan.
Ia menilai, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak bersifat penafsiran. Berakhirnya Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025, kata dia, kemungkinan hanya berkaitan dengan masa kegiatan, bukan pembubaran lembaga.
Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah
“Kalau disebut dibubarkan, tentu harus ada surat resmi. Yang berkembang sekarang hanya asumsi. Jadi penafsiran bahwa Satgas BSH berakhir per 31 Desember itu bisa saja hanya menyangkut masa kegiatan,” jelas mantan Pemred Nuansa Pos itu.
Sebelumnya, sejumlah media mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, yang menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, masa tugas Satgas BSH yang dibentuk pada Oktober 2025 telah berakhir per 31 Desember 2025.
“Status Satgas BSH sudah berakhir per hari ini. Sehingga segala aktivitas atau kegiatan yang mengatasnamakan Satgas tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum,” kata Anwar Hafid.
Baca Juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Panen Kritik, Anwar Hafid Belum juga Sikapi
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama, menyampaikan bahwa tahapan kerja Satgas BSH sejatinya dirancang untuk berjalan pada tahun 2026.
Namun, menurut Wahyu, pelaksanaan tahapan tersebut sempat terhenti sementara karena Diskominfosantik tengah fokus menangani agenda seleksi Komisi Informasi (KI).
“Kerja-kerja Satgas BSH itu sebenarnya untuk 2026. Tapi tahapannya sempat terhenti karena kami sedang sibuk mengurus seleksi KI,” ujarnya.
Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’
Wahyu memastikan, Diskominfosantik akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap Surat Keputusan Satgas Berani Saber Hoaks, termasuk struktur tim dan nama-nama yang tercantum di dalamnya.
“Kami akan melakukan evaluasi dan revisi, termasuk struktur dan nama-nama dalam SK. Apalagi sekarang sudah ada Kepala Dinas Kominfosantik yang baru saja dilantik,” kata Wahyu. (*)





