PALU – Seorang penumpang pesawat di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi pada Kamis (9/10/2025) pagi karena membawa narkotika.
Penumpang inisial HE (24) itu langsung diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan seberat tiga kilogram.
Selain HE, warga Mojokerto, Jawa Timur, dua pelaku lainnya juga diamankan. Yaitu YF (24), warga Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 578 Kasus Narkoba Januari – September 2025
Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilo gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.
Baca Juga: Perempuan Pengedar Sabu di Donggala Ditangkap, Polisi Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel pelbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui seperti apa peran mereka masing-masing.
Baca Juga: FKUB – IMIP Sepakat Memperkuat Toleransi Beragama di Kawasan Industri Nikel Dunia
“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)





