Bersikukuh Menolak Tambang Galian C, Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi

Bersikukuh Menolak Tambang Galian C, Warga Loli Oge Mengaku Dikriminalisasi
Warga Desa Loli Oge mendatangi kantor LBH Sulteng di Kota Palu. Mereka meminta pendampingan hukum. Karena saat ini, warga dilaporkan perusahaan galian C ke polisi akibat sikap mereka menolak aktivitas pertambangan. (Foto: IST).

DONGGALA – Warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengaku merasa dikriminalisasi. Saat ini, warga dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah oleh PT Wadi Al Aini Membangun (WAAM).

PT WAAM merupakan perusahaan tambang galian C yang baru beroperasi di Loli Oge.

Bacaan Lainnya

Laporan polisi perusahaan terkait dugaan perusakan aset perusahaan yang disebut terjadi pada 3 Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius

Warga menilai, laporan polisi tersebut berkaitan langsung dengan penolakan mereka terhadap aktivitas tambang.

PT WAAM diketahui mengantongi konsesi tambang seluas sekitar 19 hektare di Desa Loli Oge. Sejak awal, kehadiran perusahaan ditolak warga, karena dinilai berpotensi merusak lingkungan dan lokasinya berdampingan dengan permukiman.

Koordinator Penolakan Tambang, Nur Yanti Polopadang, menegaskan warga tidak melakukan perusakan. Menurutnya, warga hanya membongkar bangunan yang berdiri di badan jalan desa.

Baca Juga: LBH Sulteng Sorot Debu Tambang Galian C Palu Donggala, Advokat Rakyat Agussalim SH: “Ini Masalah Utama Rakyat!”

“Itu bukan perusakan. Kami hanya membongkar pondasi di jalan desa,” kata Nur Yanti saat ditemui di Kantor LBH Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, bangunan tersebut hanya berupa pondasi dengan susunan beberapa batako. Lokasinya merupakan jalan desa yang selama ini digunakan warga untuk ke kebun dan beraktivitas.

Nur Yanti juga menyebut pembongkaran dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Loli Oge. Keberadaan bangunan dinilai menghambat akses warga.

Baca Juga: Identitas Warga Dijamin, Bupati Donggala Luncurkan Kanal Pengaduan ‘PPPK Siluman’

Selain soal jalan desa, warga juga menyoroti perizinan perusahaan. Menurut mereka, PT WAAM baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“RKAB belum ada, tapi alat berat sudah di lokasi,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan. Material tambang kerap jatuh ke jalan dan membahayakan pengguna jalan. Selain itu, disebut belum ada pelepasan lahan dari warga.

Baca Juga: Muslihat Cinta Dosen di Palu Berujung di Kantor Polisi

Penolakan inilah yang diyakini warga menjadi pemicu laporan polisi terhadap mereka. Merasa tertekan, belasan warga kemudian meminta pendampingan hukum ke LBH Sulawesi Tengah. Mereka diterima langsung oleh tim LBH Sulteng.

Kuasa hukum LBH Sulteng, Abdul Rahman Darmawan, memastikan pihaknya siap mendampingi warga menghadapi proses hukum di Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Khawatir Tuntutan Penciutan Lahan Konsesi PT CPM Berlarut-larut

LBH Sulteng menyatakan, perlu ada kejelasan status lokasi yang dipersoalkan, apakah benar merupakan jalan desa atau aset perusahaan. Pendampingan diharapkan dapat melindungi hak-hak warga dan memastikan proses hukum berjalan adil. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *