Bertemu Kemenaker, DPRD Morut Sampaikan Sejumlah Kesenjangan di Industri Smelter Nikel

Bertemu Kemenaker, DPRD Morut Sampaikan Sejumlah Kesenjangan di Industri Smelter Nikel
Rombongan DPRD Morut saat menemui Kemenaker RI di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

JAKARTA — Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

Kunker DPRD Morowali Utara (Morut) dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemenaker.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jalan di Morut Poros Ganda-Ganda – Soyo Jaya Mulai Diperbaiki

Rombongan wakil rakyat tersebut dipimpin langsung Ketua Morut DPRD Warda Dg Mamala, SE.

Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala.

Turut dalam rombongan Wakil Ketua I Megawati Ambo Assa, serta sejumlah anggota DPRD seperti Gina Silvia Togalami, Holiliana Tumimomor, Edwin Purnawan Tampake, Esrom Soromi, dan beberapa anggota lainnya.

Konsultasi ke Kemenaker sebagai tindak lanjut pengaduan dari Aliansi Serikat Pekerja Morowali Utara.

Baca Juga: Dana Pokir Rp50 Juta Anggota DPRD Morut Disumbangkan GKST Eklesia Molino

Aliansi Serikat Pekerja menyampaikan empat poin tuntutan terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah itu, khususnya di sektor industri tambang dan smelter nikel.

“Kami datang untuk berkonsultasi karena empat tuntutan yang disampaikan Serikat Pekerja. Ini memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan atau rekomendasi,”
ujar Ketua DPRD Warda Dg Mamala di hadapan pihak Kemenaker.

Baca Juga: DPRD Setujui, Tokkk.., APBD-P Morowali Utara 2025 Disahkan

“Kami ingin langkah DPRD tetap sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Namun juga mempertimbangkan kondisi lingkungan kerja dan iklim investasi di daerah,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Ada empat kesenjangan, sebut Warda, yang mendesak untuk diperhatikan Kemenaker di Kabupaten Morowali terkait urusan ketenagakerjaan.

Pertama, kesenjangan pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) dalam bidang kerja yang sama, khususnya di PT GNI dan PT NNI.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Sayangkan Anggaran Stunting Tersedot Perjalanan Dinas

Contohnya perbedaan gaji antara pekerja lokal dan TKA. Ini menjadi sumber ketegangan di lapangan, bahkan pernah menjadi salah satu pemicu tragedi di kawasan smelter GNI tahun sebelumnya.

“Besaran gaji pada skill yang sama. Gaji TKA dan tenaga kerja lokal berbeda. TKA-nya tinggi sampai dua kali lipat, sementara gaji pekerja kita kecil” ungkap Warda.

Kedua, penerapan standar K3 yang belum sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Morowali Utara mengakui, meskipun pihaknya telah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada perusahaan, keterbatasan kewenangan di tingkat kabupaten membuat penegakkan aturan tidak bisa dilakukan secara efektif.

Baca Juga: Upacara HUT Kemerdekaan ke-80, DPRD Morut Tampil Kompak

“Karena itu, DPRD Morut memohon petunjuk dan dukungan dari Kemenaker terkait mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh,” ujar Warda.

Ketiga, belum diterapkannya cuti family visit atau izin tidak bekerja dengan tetap bergaji karena alasan keluarga. Seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, atau acara adat.

“Masih banyak perusahaan di Morowali Utara yang belum memberikan hak cuti keluarga kepada pekerja. Padahal, ini hak dasar yang seharusnya dijamin oleh aturan,” kritik Warda.

Keempat, penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Kritik Pembangunan Ibu Kota Kabupaten

“DPRD berharap Kemenaker dapat memberikan arahan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menindaklanjuti aduan pekerja dengan dasar hukum yang kuat,” harap Warda.

Kunjungan DPRD Morowali Utara ke Kemenaker, juga sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif tersebut dalam mengawal hak-hak pekerja.

Kemudian DPRD ingin menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan di wilayah industri Morowali Utara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *