PALU– Polda Sulawesi Tengah akhirnya memberikan tanggapan soal video viral dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi.
Dalam keterangan resminya, Bidhumas Polda Sulteng menegaskan, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam Polda Sulteng.
Baca Juga: Sebab Musabab Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng akan Ungkap Secepatnya
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono menyebut informasi yang beredar di media sosial masih diverifikasi lebih lanjut. Proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video viral itu.
Untuk jumlah mobil yang disebut 12 unit diduga digelapkan, Kabidhumas menyatakan angkanya belum dapat dipastikan.
“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil, masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (7/11/2025).
Baca Juga: PETI di Hulu Sungai Taopa Aman-aman Saja, LSM Format Minta Polhut Gakkum Bertindak
Menurutnya, Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi yang merasa dirugikan.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggarannya.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong, Salah Satunya Mantan Ketua Gapensi
Penyidik juga dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri, akan ditindak secara profesional.
Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi. Penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi, guna mempermudah proses penanganan kasus tersebut. (*)





