PALU – Wakapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, bertemu warga lingkar tambang dan penambang Poboya, Kota Palu, pada Kamis malam (29/1/2026).
Pertemuan digelar sebagai respons atas aksi blokade jalan akses menuju PT Citra Palu Minerals (CPM).
Baca Juga: Buntut Laporan ke Ditjen Gakkum ESDM, Warga Poboya Blokade Akses CPM
Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di kawasan pertambangan Poboya.
Saat bertemu warga, Wakapolda didampingi sejumlah pejabat utama Polda Sulteng, Kapolresta Palu, serta jajarannya.
Dari pihak perusahaan CPM, diwakili oleh Sudarto. Ketua Adat Poboya juga hadir.
Dialog berjalan alot. Warga bersikukuh tidak membuka blokade jalan. Mereka mengaku sudah lelah dengan janji-janji penciutan sebagian lahan konsesi CPM untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Baca Juga: CPM Melapor ke Ditjen Gakkum ESDM soal Poboya, Agus Walahi: Melanggar Kesepakatan
“Kami mengurus WPR di Poboya ini sejak 2010. Sudah terlalu lama kami bersabar,” kata salah seorang warga di hadapan Wakapolda.
Wakapolda Sulteng menegaskan, kehadirannya malam itu untuk menengahi kedua belah pihak. Kata dia, posisi Polda sebagai mediator dan berharap situasi di Poboya tetap kondusif.
Karena warga tetap menolak membuka jalan, Sudarto berinisiatif menghubungi pimpinannya di CPM. Namun, upaya itu tidak berhasil karena panggilan teleponnya tidak tersambung.
Baca Juga: Pertambangan Poboya Perlu Jalan Tengah!
Warga kemudian memberi tenggat waktu kepada CPM agar segera memberikan kepastian soal penciutan lahan. Jika tidak ada kejelasan, blokade jalan akan tetap dilakukan.
Sudarto lalu meminta waktu satu minggu. Ia berjanji akan menyampaikan jawaban resmi dari pimpinan CPM terkait tuntutan warga dalam batas waktu tersebut.
“Sudarto meminta waktu seminggu. Paling lama. Sudah ada jawaban dari CPM soal penciutan lahan,” kata Amir Sidiq, senior sekaligus tokoh Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Gelombang Massa Penambang Poboya Demo DPRD, Tegaskan Penciutan Lahan Harga Mati
Amir yang turut hadir dalam pertemuan malam itu, meminta Sudarto konsisten dengan janjinya. Kesepakatan akhirnya tercapai, CPM diberi waktu seminggu ke depan.
“Blokade jalan akhirnya dibuka. Tapi kalau dalam seminggu tidak ada hasil, jalan akan diblokade lagi. Jalan itu klaim warga, dibangun di atas tanah mereka,” ujar Amir.
Baca Juga: Dukung Tambang Rakyat, Fraksi PKS DPRD Palu Berdiri di Garda Depan
Selain itu, warga juga menyepakati sanksi adat berupa givu atau denda adat jika Sudarto tidak komitmen dengan perkataannya. Warga menyatakan siap menunggu selama satu minggu apa kabar dari CPM.
“Ada rekaman video Sudarto. Disaksikan banyak orang, termasuk disaksikan Wakapolda Sulteng,” tandas Amir Sidiq. (*)





