PALU – Keberadaan Briptu Yuli Setyabudi entah dimana sekarang ini. Terduga kasus penggelapan mobil rental itu menghilang.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan.
Baca Juga: Bikin Heboh, Polda Sulteng Dalami Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Briptu Yuli Setyabudi
Tim di lapangan masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Soalnya, Briptu Yuli Setyabudi tidak melaksanakan tiga bulan terkahir tanpa keterangan.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih dilakukan tim di lapangan,” kata Djoko.
Terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum polisi sekaligus konten kreator tersebut, Djoko akui sementara diselidiki tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Polresta Palu: Video Viral di Medsos Merupakan Kejadian Lama
“Sejumlah langkah penegakan pelanggaran kode etik kini tengah dijalankan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat,” katanya.
Saat ini, Bidpropam telah melakukan pemeriksaan 10 saksi. Rinciannya, tujuh saksi pemilik mobil rental, tiga saksi lainnya penerima gadai.
Bahkan, telah terbit Laporan Polisi (LP) kode etik Polri untuk memproses perkara sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kadinkes Palu Sanjung Dapur Umum SPPG Polda Sulteng
“Tim penyelidik Subbid Paminal sudah melakukan pemeriksaan. Saat ini, kasus Briptu Yuli Setyabudi ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Djoko
Selain memeriksa sejumlah saksi, Bidpropam Polda Sulteng telah mengamankan sembilan unit mobil rental. Diamankan dari berbagai lokasi di wilayah kota Palu dan kabupaten Tolitoli.
“Seluruh mobil telah berada di tangan pemiliknya melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan,” ujarnya.
Baca Juga: Sebab Musabab Kematian Afif Siraja, Polda Sulteng akan Ungkap Secepatnya
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perbuatan dan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum. Pihaknya menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas,” tambahnya.
Baca Juga: Bidhumas Polda Sulteng – Unisa Palu Teken MoU Wujudkan Proyek SIIP
Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa yakni dugaan penggelapan mobil di tahun 2021. (*)





