CPM Melapor ke Ditjen Gakkum ESDM soal Poboya, Agus Walahi: Melanggar Kesepakatan

CPM Melapor ke Ditjen Gakkum ESDM soal Poboya, Agus Walahi: Melanggar Kesepakatan
Aksi demonstrasi warga penambang Poboya di kantor DPRD Kota Palu. Foto insert: Surat CPM ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM.

PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) secara resmi menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) Kementerian ESDM RI di Jakarta.

Yang CPM laporkan terkait aktivitas penambangan rakyat yang terjadi di wilayah Kontrak Karya (KK) perusahaan di Blok I Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: DPRD Sulteng Dukung WPR di Tambang Poboya, Segera Panggil CPM Bahas Penciutan

Laporan tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) Kementerian ESDM. Surat laporan CPM bernomor 007/CPM-LGL/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae. Dimana CPM mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di area Kontrak Karya Blok I Poboya telah berlangsung sejak tahun 2008, hingga kini masih terus terjadi.

Untuk memberikan gambaran terkini, CPM melampirkan data serta foto dokumentasi aktivitas PETI yang terpantau selama periode Desember 2025.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Khawatir Tuntutan Penciutan Lahan Konsesi PT CPM Berlarut-larut

Paragraf pembuka laporan tersebut menjelaskan bahwa CPM menyampaikan laporan ini sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus sebagai upaya menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Perusahaan menilai aktivitas penambangan ilegal yang terus berlangsung di dalam wilayah Kontrak Karya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko lingkungan, keselamatan, serta gangguan terhadap operasional perusahaan.

“Sejak tahun 2008 area Kontrak Karya CPM di Blok I Poboya telah dimasuki oleh aktivitas PETI,” demikian salah satu kutipan dalam surat resmi yang ditandatangani manajemen CPM.

Perusahaan menyebutkan bahwa kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari aparat penegak hukum, mengingat luasnya wilayah yang terdampak serta lamanya aktivitas ilegal berlangsung.

Baca Juga: Dukung Tambang Rakyat, Fraksi PKS DPRD Palu Berdiri di Garda Depan

Dalam laporan tersebut, CPM tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga secara tegas mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. Perusahaan meminta agar Ditjen Penegakan Hukum ESDM dapat melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM.

Permohonan ini disampaikan sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum dan keamanan operasional di area pertambangan yang secara sah berada di bawah kewenangan CPM.

Presiden Direktur PT Citra Palu Minerals, Damar Kusumanto, menyatakan bahwa pihaknya berharap laporan ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

Baca Juga: Gelombang Massa Penambang Poboya Demo DPRD, Tegaskan Penciutan Lahan Harga Mati

“Kami menyampaikan laporan ini dengan harapan adanya perlindungan dan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kontrak Karya CPM, sehingga kegiatan usaha yang sah dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Damar Kusumanto dalam suratnya.

Senada dengan itu, Direktur CPM sekaligus Kepala Teknik Tambang, Yan Adriansyah, juga turut menandatangani laporan itu. Manajemen CPM menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak keselamatan kerja dan kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.

Laporan CPM ini turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi terkait, antara lain Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, serta Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara yang juga menjabat sebagai Kepala PPNS.

Baca Juga: Rekomendasi Gubernur Sulteng soal Penciutan WIUP PT CPM sampai di Meja Kementerian ESDM

Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Seksi Wilayah II Palu Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, serta Wali Kota Palu.

CPM menilai, keberadaan PETI yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan konflik serta menghambat upaya pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Dalam penutup suratnya, manajemen CPM menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM selama ini terhadap operasional perusahaan.

CPM berharap dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan, khususnya dalam penertiban aktivitas PETI di Blok I Poboya.

Baca Juga: Pertambangan Poboya Perlu Jalan Tengah!

“Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenan Bapak Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, kami mengucapkan terima kasih,” tulis manajemen CPM dalam bagian akhir surat.

ADA KESEPAKATAN

Menanggapi surat laporan CPM ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM yang meminta penertiban aktivitas penambangan rakyat di Poboya, perwakilan penambang menyatakan bahwa sikap CPM kontradiksi.

Sebab, dalam beberapa kesempatan, justru pihak CPM sendiri yang mempersilakan penambang rakyat beraktivitas di konsesi mereka.

Baca Juga: Ahmad Ali Sentil Kebijakan Masa Lalu Tambang di Sulteng yang Diteken Anwar Hafid

“Berarti mereka sendiri melanggar, dengan adanya surat (laporan ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM) itu,” kata Agus Walahi, perwakilan penambang rakyat Poboya, Kamis malam (29/1/2026).

Yang dilanggar CPM, kata Agus, adalah kesepakatan lisan dengan penambang. Dan kesepakatan itu disaksikan orang banyak saat CPM mempersilakan warga untuk tetap menambang.

“Ada dua kali kesepakatan itu disampaikan pihak CPM ke kami. Semuanya di momen aksi demo. Pak Darto (Sudarto) mewakili CPM waktu itu. Pak Darto bilang ke kami, silakan saja menambang sambil menunggu proses (penciutan lahan untuk WPR),” ungkap Agus.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Marah Pohon Rujab Ditebang karena Hargai Warisan Pendahulu

Banyak saksi mata waktu itu. Bukan hanya satu dua orang menyaksikan Sudarto menyampaikan itu. “Sangat jelas waktu itu bahasanya Pak Darto. Dan warga pun sepakat,” ujar Agus lagi.

Kalau pun kemudian CPM menyurat resmi ke Ditjen Gakkum ESDM Kementerian ESDM meminta penertiban terhadap warga penambang, Agus heran juga dengan CPM.

Di satu sisi sikap CPM kontradiksi, ditambah lagi dengan tidak menghargai keberadaan tanah ulayat warga Poboya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat

“Apanya mau ditertibkan? Warga menambang di tanah leluhur mereka sendiri kok. Banyak warga yang belum dibebaskan tanahnya sampai hari ini,” Agus mengingatkan.

Untuk itu, CPM jangan gegabah imbau Agus. Kalau melakukan penertiban, selesaikan dulu masalahnya dengan warga penambang Poboya.

“Kami menambang di tanah sendiri. Kenapa harus kami diusir atau ditertibkan,” tegasnya mempertanyakan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *