Dana Bagi Hasil SDA Rugikan Sulteng, Andhika Amir: Tidak Adil bagi Daerah

Dana Bagi Hasil Belum Bisa Sejahterakan Sulteng
Andhika Mayrizal Amir (atas) saat rapat daring dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas dan Bank Indonesia.

JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat daring bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9/2025), di Jakarta.

Dalam rapat itu, anggota Komite IV dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, mengkritisi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) bagi daerah penghasil.

Bacaan Lainnya

Kata Andhika, bagi hasil SDA belum bisa memberi dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Baca Juga: Situasi Lagi Sensitif, Mendagri Ingatkan Pejabat Daerah Beserta Keluarga: Jangan Flexing Kemewahan

Sebagai penghasil migas, nikel, dan perkebunan sawit terbesar, Sulteng justru tidak menikmati bagi hasil secara adil.

“Sulawesi Tengah sering menghadapi masalah keterlambatan dan ketidakjelasan formula DBH migas. Padahal kami menanggung beban lingkungan, sosial, ekonomi, dan infrastruktur akibat eksploitasi migas,” gerutu Andhika.

Ia mendesak agar R-APBN 2026, mengatur mekanisme penyaluran DBH lifting migas yang lebih transparan, tepat waktu, dan berkeadilan.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Ingatkan Pemerintah soal Kejelasan Kewenangan Daerah Awasi Pertambangan

Kritisi Formula DBH Nikel

Andhika mengkritisi formula DBH pertambangan nikel yang masih berbasis ore mentah. Padahal, Sulteng saat ini menjadi pusat industri nikel nasional dengan produk hilirisasi. Produknya mulai dari feronikel, stainless steel, hingga material baterai kendaraan listrik.

“Ini tidak adil. Formula lama menghambat nilai tambah bagi daerah. Kami minta agar RAPBN 2026 sudah memasukkan formula baru berbasis produk akhir nikel. Supaya hilirisasi benar-benar berdampak ke daerah penghasil,” tegasnya.

Baca Juga: Perebutkan Bonus Rp75 Juta, Asnawi Rasyid Cup di Sibalaya Utara Resmi Bergulir

Tak hanya migas dan nikel, DBH sektor perkebunan sawit juga disinggsung Andhika. Menurutnya, alokasi DBH sawit tiap tahun justru menurun. Bahkan ada kasus daerah penghasil mengalami kelebihan bayar.

“Kami minta pemerintah serius meninjau ulang mekanisme pungutan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) sawit, agar pelaksanaannya lebih adil dan transparan,” katanya.

Baca Juga: BPK Audit Kinerja Pemkab Morut dalam Menjaga Lingkungan, Safri: Harus Berani Ungkap ke Publik

Di akhir penyampaiannya, Andhika menyuarakan aspirasi kepala daerah di Sulteng. Salah satunya Morowali Utara, terkait pencairan dana kurang bayar DBH tahun 2021–2024.

“Dana ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program prioritas pembangunan infrastruktur di daerah,” kata Andhika mengingatkan.

Rapat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Bank Indonesia, menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan kebijakan DBH yang lebih berpihak kepada daerah penghasil.  Khususnya terhadap Sulteng yang selama ini menjadi tulang punggung industri nasional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *