PALU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.
Selain mereka berdua, satu orang lagi yang ditahan yaitu seorang rekanan. Mereka bertiga ditahan pada Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Penemuan Mayat Pria di Bantaran Sungai Palu
Ketiga orang tersebut masing-masing ST (Direktur Keuangan & Administrasi), RBM (Direktur Operasional), dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada).
Kajari Palu, Mohamad Rohmadi, melalui Kasi Intelijen Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkot Palu senilai Rp3 miliar.
Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Palu yang Recommended sebagai Tempat Menginap
“Dana itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Pelaksanaannya diduga menyalahi prosedur dan tidak sesuai peruntukan, sehingga tidak memberi keuntungan bagi daerah,” terang Yudi.
Pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh ketiga tersangka dan tidak sesuai dengan RKA tahun 2023–2024. Hal ini bertentangan dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang pengelolaan penyertaan modal, serta Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.
Baca Juga: Palu Rawan Pohon Tumbang: Satu Meninggal, Mobil Warga Jadi Korban
“Akibat penyimpangan ini, daerah diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka resmi ditahan di Rutan Maesa Kota Palu mulai hari ini. ***





