MOROWALI — PT Wika Manunggal Perkasa (WMP) resmi melaporkan PT Aneka Nikel Nusantara (ANN) ke Polres Morowali. Laporan itu terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WMP.
Laporan hukum tersebut diajukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Manager Operasional PT WMP, Ikhsan Arisandhy, menjelaskan, laporan itu merupakan tindak lanjut dari temuan tim lapangan yang menemukan aktivitas pembangunan jembatan di area WIUP perusahaan tanpa seizin pihaknya.
“Tim kami mendapati pembangunan jembatan, penimbunan sebagian bibir sungai, bahkan plank WIUP kami dicabut. Setelah ditelusuri, kegiatan itu ternyata dilakukan oleh PT ANN melalui mitranya, PT Bumi Karsa,” ungkap Ikhsan, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat
Ia menyebut, material untuk pembangunan jembatan tersebut diduga diambil dari sungai yang masih berada di dalam wilayah izin PT WMP. Hal itu, menurutnya, menjadi indikasi adanya penambangan ilegal.
“Kami menduga kuat ada aktivitas tambang tanpa izin, karena materialnya diambil langsung dari sungai di dalam WIUP kami,” tegasnya.
Ikhsan menambahkan, langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dengan PT ANN tak membuahkan hasil.
Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang di Morut, Bersepakat Bangun Jalan Towi -Kolonodale
“Kami sudah mencoba berunding, tapi tidak pernah direspons. Bahkan saat tim kami mendatangi kantor mereka, pihak PT ANN menyebut tidak ada IUP di lokasi itu. Padahal izin kami lengkap — IUP eksplorasi terbit tahun 2022 dan IUP operasi produksi pada 2024,” ujarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi ke Cikasda, PT ANN juga belum mengantongi rekomendasi pemanfaatan ruang sungai maupun izin lain yang dibutuhkan untuk kegiatan di wilayah tersebut.
“Ini makin memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka melanggar aturan. Laporan kami sudah diterima, dan kami percayakan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian,” kata Ikhsan. “Kami yakin polisi akan bertindak profesional dan sesuai hukum,” tambahnya.
Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal di Sulteng, Gubernur Temani Menhan Turun ke Morowali
Selain menghadapi laporan dari PT WMP, PT ANN juga tengah tersandung persoalan lain. Saat ini, perusahaan itu berhadapan dengan aksi pemalangan jalan oleh warga Dusun Lere’ea yang menolak dugaan pembebasan lahan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) bermasalah.
Aksi warga sudah berlangsung sebulan dan kabarnya akan diperpanjang hingga bulan depan. (*)





