Disepakati, Ditlantas Polda Sulteng Kenakan Denda Adat Satu Ekor Kambing bagi Pemilik Motor Berknalpot Brong

Pelanggar lalu lintas dikenakan denda adat satu ekor kambing
Ditlantas Polda menerima dokumen kesepakatan dari Lembaga Adat Talise Valangguni untuk menerapkan sanksi adat bagi pelanggar lalu lintas. (Foto: IST).

PALU – Bagi pengendara dan pemilik kendaraan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, harus memerhatikan informasi penting satu ini.

Apa itu? jika kendaraan anda khususnya sepeda motor, saat ini masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar, sebaiknya segera diganti.

Jangan tunda-tunda lagi sebelum menerima akibatnya. Ada sanksi adat yang siap dikenakan kepada para pelanggar.

Baca Juga: Polda-BPN Bertemu, Sepakat Perkuat Sinergitas Penyelesaian Sengketa Tanah di Sulteng

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng sepakat dengan penerapan denda adat (givu) berupa satu ekor kambing, terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.

Kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah lembaga adat bersama tokoh-tokoh di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kesepakatan itu juga disosialisasikan dalam program ‘Polantas Menyapa’ ngopi bareng Ditlantas Polda Sulteng dengan lembaga adat di Balai Kasiromu Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Satgas Madago Raya Patroli di Gunung Tangkura Poso Selama 10 Hari

Hadir dalam ngopi bareng diantaranya Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Atot Irawan, didampingi PJU Ditlantas, Ketua Adat Talise Valangguni Atma Mado, Lurah Talise, Kabagops Polresta Palu.

Juga hadir pengurus lembaga adat, Imam masjid, Ketua PHBI, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna, Satgas Pancasila dan seluruh Ketua RT/RW.

Penerapan givu terhadap pelanggar lalu lintas pemakaian knalpot brong, bukan tanpa alasan. Hal ini sebagai upaya dukungan pemerintah Kelurahan Talise Valangguni, bersama lembaga adatnya untuk mewujudkan ruas jalan protokol sebagai kawasan tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng

Dirlantas Polda Sulteng menerima langsung penyerahan dokumen sanksi adat dari Kelurahan Talise Valangguni yang diserahkan Atma Mado selaku ketua adat.

Kombes Pol. Atot Irawan memberikan apresiasi atas kerja sama pemerintah Kelurahan Talise Valangguni bersama lembaga adat, untuk mendukung terciptanya kawasan tertib berlalu lintas.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih, karena sudah membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat (givu) kepada pelanggar lalu lintas, khususnya motor,” kata Dirlantas Polda Sulteng.

Baca Juga: Kinerja Polda Sulteng Diaudit Itwasum Polri

Denda adat givu satu ekor kambing, akan diterapkan kepada pelanggar lalu lintas yang ditemukan di salah satu ruas jalan di wilayah Kelurahan Talise Valangguni, utamanya pemakaian knalpot brong sepeda motor.

“Ini juga untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas, utamanya pemakaian knalpot brong pada sepeda motor,” tandasnya.

Semoga penerapan givu, kedepannya dapat diikuti oleh desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Warga Toddopoli Peringati Maulid Nabi, Doakan Ketua DPRD Morut yang Bantu Pembangunan Masjid

Lurah Talise Valangguni Palu, Hasan Hamid, menyambut baik kesepakatan Ditlantas Polda Sulteng dengan Lembaga Adat, untuk menerapkan givu pemakaian knalpot brong, khususnya kepada warga Kelurahan Talise Valangguni.

Dirinya bahkan bersama lembaga adat, tokoh agama dan undangan yang hadir, akan membantu melakukan sosialisasi terhadap penerapan sanksi denda adat atau givu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *