PALU — Polda Sulawesi Tengah mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi, yang terlibat dugaan penggelapan mobil rental di Kota Palu.
Polisi yang juga konten kreator itu, diamankan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng pada Selasa (18/11/2025) dini hari.
Baca Juga: Briptu Yuli Setyabudi Menghilang? Sembilan Unit Mobil Rental Sudah Kembali ke Pemiliknya
Sebelumnya, ia diinformasikan menghilang setelah namanya jadi perhatian karena menggadaikan beberapa unit mobil rental.
Ia ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, sekitar pukul 01.31 WITA Selasa dini hari. Setelah diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Mapolda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Provos. Ia menjalani penahanan sekitar 21 hari di sel Polda Sulteng untuk langkah pembinaan internal.
Baca Juga: Bikin Heboh, Polda Sulteng Dalami Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Briptu Yuli Setyabudi
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, tindakan Propam merupakan bentuk menjaga marwah dan integritas institusi.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujarnya.
Hingga kini, 18 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri atas 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, dan 7 saksi pendukung lainnya.
Baca Juga: Kadinkes Palu Sanjung Dapur Umum SPPG Polda Sulteng
Kombes Djoko menjelaskan, Briptu Yuli sudah dimintai keterangan awal terkait pelanggaran kode etik berupa disersi, karena tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih 3 bulan.
Ia menegaskan proses disiplin dan kode etik masih berjalan. Seluruh tahapan akan dilakukan sesuai aturan. Publik diminta menunggu hasil pemeriksaan internal.
Baca Juga: Polisi Dihadang Warga saat Gerebek Narkoba di Kayumalue, Polda Sulteng Jelaskan Kronologinya
“Kami ingin memastikan setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang bisa merusak kepercayaan publik,” tutupnya. (*)





