MOROWALI UTARA — DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar paripurna ke-10 masa sidang I tahun 2025–2026, Jumat (28/11/2025) malam.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE, dengan dua agenda utama. Pertama, pengesahan APBD 2026, dan yang kedua, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Baca Juga: Paripurna R-APBD Morut 2026: Dipimpin Ketua DPRD, Dihadiri Langsung Bupati
Rapat dibuka setelah kuorum terpenuhi, dengan hadirnya 10 dari 25 anggota DPRD. Hadir pula Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan para pimpinan OPD.
“Dengan memohon ridho Allah SWT, rapat paripurna ke-10 saya buka secara resmi dan terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Morut.
Defisit Ditutup Melalui Pembiayaan
Badan Anggaran (Banggar) DPRD kemudian menyampaikan struktur APBD 2026 sebagai berikut:
• Pendapatan: Rp1,236 triliun
• Belanja: Rp1,425 triliun
• Defisit: Rp189,44 miliar.
Baca Juga: Dokumen KUA-PPAS Morut 2026 Ditandatangani, Warda: Insya Allah Bermanfaat untuk Orang Banyak
Defisit ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp189,44 miliar, sehingga APBD 2026 dinyatakan berimbang.
Rapat kemudian menyetujui Rancangan APBD 2026 menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Sudah Diberi Rp9,3 M Bangun Gedung, DPMPTSP Morut Minta Lagi Operasional Rp2 M
Agenda berikutnya adalah penetapan Propemperda 2026 yang memuat 12 Rancangan Perda atau Raperda. Beberapa di antaranya adalah:
1. RTRW Morowali Utara 2025–2045
2. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin
3. Kawasan tanpa rokok
4. Perlindungan sumber mata air
5. Kelembagaan adat dan budaya Tau Taa Wana
Selain itu, ada tiga Perda Perubahan terkait perangkat daerah, pilkades, dan pengelolaan barang milik daerah.
Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh
Ketua DPRD kemudian menutup rapat dengan mengetuk palu tiga kali.
“Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, paripurna ke-10 pada malam ini saya nyatakan selesai,” ujarnya. (*)





