PALU – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, akhirnya dibekuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Sudah dua bulan ini ia menghindar dari panggilan penyidik, entah kemana.
Informasi yang dihimpun media ini, Rachmansyah ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Ia diamankan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024.
Usai ditangkap, Rachmansyah langsung diterbangkan ke Palu. Ia tiba pada Sabtu (31/1/2026) pagi dengan penerbangan komersial dari Jakarta.
Rachmansyah telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Selain dirinya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek mess Pemda Morowali juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan lebih dulu ditahan pada Desember 2025.
Saat mantan PPK ditahan, Rachmansyah tidak memenuhi panggilan Kejati. Ia beberapa kali mangkir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter.
Lambannya proses penahanan sempat menjadi sorotan publik. Kejati Sulteng pun mengambil langkah pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan Rachmansyah.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kejati Sulteng. Meski belum mengungkap kronologi lengkap, Kejati memastikan Rachmansyah telah diamankan.
“Sekarang lagi proses penahanan di Rutan Palu,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, saat dikonfirmasi, Sabtu pagi. (*)





