Dua Curanmor Ditangkap, Beraksi di 11 TKP di Palu Pakai Kunci L

Dua Curanmor Ditangkap, Beraksi di 11 TKP di Palu Pakai Kunci L
Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu, saat membekuk dua pelaku curanmor di Kota Palu. (Foto: IST).

PALU — Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Pelaku berinisial E dan A, berhasil diringkus polisi setelah beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Daftar Hotel di Kota Palu yang Recommended sebagai Tempat Menginap

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Awalnya, Unit Jatanras yang dipimpin IPTU Erics Iskandar dan IPDA Moh. Pandu Aupan, menerima laporan adanya transaksi jual beli motor tanpa dokumen resmi.

Transaksi dilakukan di kawasan BTN Petobo, Kecamatan Palu Selatan. Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku E beserta beberapa barang bukti.

Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, E mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah tempat bersama rekannya berinisial U, yang kini masih buron.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku A di Jalan Sekunder, Birobuli Selatan, malam harinya sekitar pukul 20.55 Wita.

Dari tangan A, polisi kembali menyita beberapa unit motor hasil curian. A juga mengakui telah beraksi bersama pelaku U di berbagai titik di Kota Palu.

Baca Juga: Ngopi Kerukunan di Kota Palu, Menjaga Toleransi dan Mendialogkan Bahagia Beragama

Dari penyelidikan sementara, ada 11 laporan polisi terkait aksi keduanya. Beberapa barang bukti ikut diamankan. Antara lain:

  • Satu unit Honda Beat hitam
  • Yamaha Mio M3 hijau
  • Suzuki Satria Fu merah
  • Yamaha MX-King hitam
  • Honda Scoopy merah
  • Yamaha Vixion hitam
  • Tiga buah helm

Polisi juga menyita dua kunci L yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi ke mengambil motor para korban pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menyebut pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam menekan tindak kejahatan jalanan.

Baca Juga: Bawa 3 Kg Sabu, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kendaraan tanpa surat resmi.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya, U, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *