MOROWALI UTARA – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) III Partai Golkar Morowali Utara, partai beringin rimbun terlebih dahulu menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) sebagai langkah awal konsolidasi internal di Kolonodale.
Rapimda yang berlangsung Jumat, 26 Desember 2025 itu, menjadi forum strategis bagi Partai Golkar Morowali Utara dalam menentukan arah kebijakan dan kepemimpinan partai ke depan.
Baca Juga: Golkar Morut Perkuat Konsolidasi Jelang Musda 27 Desember
Kegiatan Rapimda dihadiri langsung Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah, H. Arus Abdul Karim, bersama jajaran pengurus DPD I serta kader Partai Golkar Morowali Utara.
Kehadiran pimpinan tingkat provinsi menegaskan pentingnya Rapimda sebagai agenda pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah.
Baca Juga: Menguat, Warda Masih Diinginkan Pimpin Golkar Morut
Dalam Rapimda tersebut, ada dua keputusan penting dan strategis diputuskan. Pertama, seluruh peserta secara bulat menyepakati jadwal pelaksanaan Musda Partai Golkar Morowali Utara digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Selain penetapan jadwal Musda, Rapimda juga menyepakati dan mengusulkan satu nama yang menguat, yakni Warda Dg Mamala, sebagai calon Ketua DPD II Partai Golkar Morowali Utara.
Baca Juga: ‘Naik Turun’ Hubungan Irwan Lapatta – Rizal Intjenae di Golkar Sigi, Batal Fight di Musda IV
Kedua, Rapimda juga secara resmi menyetujui Warda Dg Mamala sebagai calon Bupati Morowali Utara ke depan.
Dua keputusan tersebut mencerminkan kepercayaan penuh kader terhadap kapasitas, pengalaman, dan rekam jejak kepemimpinan yang dimiliki Warda yang saat ini menjabat Ketua DPRD Morut.
“Ibu Warda Mamala disiapkan sebagai calon Bupati Morowali Utara ke depan,” ujar salah satu kader Partai Golkar Morut, Yasin Machmud.
Baca Juga: Sah, Arus Abdul Karim Nakhodai Golkar Sulteng untuk Ketiga Kalinya
Pengusulan Warda Dg Mamala dinilai sebagai bentuk konsolidasi solid internal Partai Golkar Morowali Utara. Figur Warda dianggap mampu menjaga kekompakan partai sekaligus memperkuat posisi Golkar dalam menghadapi kontestasi politik di daerah itu. (*)





