PARIGI MOUTONG – Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayahnya.
Pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, jajaran Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kegiatan PETI di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parimo.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial NF (56) dan HA (31).
Saat ditangkap, keduanya tengah sibuk melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Antara lain 1 unit excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, 1 bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon merek Honda 160X, 1 potongan selang spiral biru, dan 2 lembar karpet penyaring emas.
Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dipicu Utang Uang, Seorang Ayah Tiri di Parigi Tega Aniaya Anak Sambung
Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas.
Baca Juga: Blue Light Patrol di Parigi Moutong, Sambangi Anak Muda Nongki di Malam Hari
Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.
Kapolres menegaskan, aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan. Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.
Sementara penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Sulteng, Longki Djanggola Nyatakan SOP Dilanggar
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. (*)





