BUOL – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, memberi perhatian serius terhadap dugaan keracunan massal di Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol.
Yang menjadi korban keracunan adalah murid SD setempat. Penyebabnya disinyalir setelah anak-anak menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasca kejadian, Bupati Buol Risharyudi Triwibowo langsung mengeluarkan instruksi dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bunobogu.
Komnas HAM Sulteng menegaskan, hak atas kesehatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, melampaui prosedur administratif apa pun.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan negara melalui pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas kualitas dan keamanan makanan dalam program nasional MBG.
Baca Juga: Ditinjau Gubernur Sulteng, Dapur MBG di Kecamatan Dondo Siap Beroperasi
Menurutnya, insiden ini harus dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Anak-anak memiliki hak atas kesehatan dan keamanan pangan, sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.
“Keracunan massal dalam program pemerintah menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol kualitas,” kata Livand melalui keterangan resminya ke wartawan, Kamis (29/1/2026).
Komnas HAM juga menekankan perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU Nomor 39 Tahun 1999. Anak merupakan kelompok rentan yang wajib dilindungi negara.
Baca Juga: Santap Saus Ikan Tuna MBG, Siswa di Bangkep Diduga Keracunan Massal
“Program peningkatan gizi yang justru membahayakan keselamatan fisik anak, harus dievaluasi secara menyeluruh,” desaknya.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti aspek akuntabilitas penyelenggara negara. Karena MBG dibiayai negara, setiap kelalaian yang berdampak pada keselamatan publik wajib dipertanggung jawabkan, baik secara etik, administratif, maupun pidana jika ditemukan unsur kelalaian berat.
Merespons langkah evaluasi Pemkab Buol, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah desakan. Pemerintah daerah diminta tidak hanya menghentikan operasional SPPG, tetapi juga melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Sulteng, Longki Djanggola Nyatakan SOP Dilanggar
“Hasil uji laboratorium makanan harus dibuka ke publik dan keluarga korban,” tegas Livand.
Dinas Kesehatan bersama BPOM juga didesak melakukan audit mendalam, terhadap standar operasional pengolahan makanan di seluruh SPPG di Kabupaten Buol. Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Longki Djanggola Soroti PT CCM di Buol karena Dugaan Penguasaan Lahan
Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan. Bila ditemukan indikasi kelalaian dalam pengadaan atau pengolahan bahan pangan yang tidak layak konsumsi, harus diusut.
Komnas HAM turut menekankan pentingnya pemulihan korban. Seluruh anak terdampak harus mendapatkan perawatan medis maksimal secara gratis hingga pulih, serta pendampingan psikologis bila diperlukan.
Baca Juga: Belasan WNA Filipina Dievakuasi ke Palu, Pemprov Sulteng dan Imigrasi Segera Deportasi
“Program Makan Bergizi Gratis jangan sampai berubah menjadi ‘Makan Berisiko Gratis’ akibat kelalaian sanitasi dan higiene,” ujar Livand.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan akan terus memantau proses investigasi. Pemenuhan gizi adalah hak asasi, namun keamanan pangan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh dikompromikan. (*)





