PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 16.30 WITA, Kamis (20/11/2025) sore. Mereka diperiksa dulu sekitar 1 jam di kantor Kejati sebelum dinaikan ke mobil tahanan. Ketiganya mengenakan rompi merah saat digiring ke mobil yang membawa mereka ke Rutan.
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong, Salah Satunya Mantan Ketua Gapensi
Ketiga tersangka yang ditahan, salah satunya mantan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sulteng, inisial IS. Ia bergegas memasuki mobil tahanan saat digiring jaksa.
Sementara dua tersangka lainnya inisial SA dan NM. Tersangka NM terus menutup wajahnya saat hendak naik ke mobil tahanan demi menghindari sorotan kamera wartawan.
“Tiga tersangka kami tahan sore ini. Dua laki-laki dan satu perempuan. IS dan NM adalah penyedia jasa atau kontraktor. Sedangkan SA adalah PPK proyek di Dinas PUPR Parigi Moutong tahun 2023,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, usai penahanan tersangka kepada wartawan.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong? ART Minta Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka
Kerugian negara akibat proyek ini hampir Rp4 miliar sesuai hasil perhitungan.
Menurut Laode, penahanan dilakukan dalam 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka NM akan ditempatkan di Lapas Perempuan di Desa Maku Kabupaten Sigi. Sedangkan laki-laki ditahan di Rutan Palu.
Saat ini, kata dia, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Awalnya hanya Rp500 juta, kini bertambah lagi.
“Total pengembalian kerugian negara sudah Rp686 juta,” kata Laode.
Baca Juga: Kapolres Parigi Moutong Raih Gelar Doktor di Unhas
Adapun tiga proyek yang disidik Kejati tersebut yakni:
– Pekerjaan jalan Pembuni–Berojong
– Pekerjaan jalan Gio–Tuladenggi, dan
– Pekerjaan jalan Trans Bimoli Pantai.
Dalam proyek Jalan Pembuni–Berojong, tersangkanya yaitu IS selaku kontraktor dan SA selaku PPK.
Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap
Untuk proyek Jalan Gio–Tuladenggi, tersangkanya yakni IS dari pihak kontraktor dan SA sebagai PPK.
Sementara proyek jalan Trans Bimoli Pantai, tersangkanya NM selaku kontraktor dan SA sebagai PPK. (*)





