PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali tahun anggaran 2024.
Hingga saat ini, total Rp9,2 miliar telah dikembalikan para pihak terkait. Meski begitu, penyidikan tetap berlanjut. Sudah puluhan orang yang diperiksa, tapi belum ada satu pun tersangka.
Baca Juga: Komisioner KPID Sulteng Terjerat Korupsi, KPI Pusat: Menunggu Putusan Inkracht
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin menjelaskan, pengembalian dana Rp9,2 miliar dilakukan dalam dua tahap.
Pertama Rp4,275 miliar dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Kejati Sulteng. Kedua, Rp5 miliar diserahkan ke keuangan Pemkab Morowali. Dana itu telah diblokir sebagai titipan sitaan.
Baca Juga: Mahmuddin Setahun Pimpin Kejari Morut: Tegas Berantas Korupsi, Junjung Keadilan Restorative
“Uang itu tidak bisa dipakai karena sudah masuk dalam sitaan. Kita lihat proses hukumnya sampai selesai. Apakah nanti kembali ke negara atau bagaimana putusannya,” ujar Salahuddin di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (25/11/2025), dikutip dari bahanaindonesia.com
Ia menambahkan, dugaan kerugian negara proyek Mess Morowali sebesar Rp9 miliar, kini sudahdikembalikan. Namun pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghentikan perkara.
Baca Juga: Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong, Salah Satunya Mantan Ketua Gapensi
“Kajian hukumnya sudah ada. Kita lihat proses ke depan,” ucapnya.
22 SAKSI DIPERIKSA
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, menyebut penyidik Tipidsus telah memeriksa 22 saksi dalam kasus ini.
“Semua yang diperiksa masih berstatus saksi,” kata Laode.
Baca Juga: Bikin Heboh, Polda Sulteng Dalami Dugaan Penggelapan Mobil Rental oleh Briptu Yuli Setyabudi
Ia menambahkan, auditor masih menghitung potensi kerugian negara. Hasilnya belum dapat diumumkan karena proses audit belum final.
Sebelumnya, Kejati Sulteng sudah mengamankan Rp4,275 miliar yang kemudian dihimpun sebagai bagian dari pengembalian dana proyek.
Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan mark-up dalam pengadaan Mess Morowali. Fasilitas yang seharusnya memperkuat layanan pemerintah itu justru diduga menjadi objek penyimpangan anggaran.
Meski seluruh dana proyek telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan penyidikan tetap berjalan. Proses hukum masih berlanjut. (*)





