Empat Raperda Strategis Dibahas DPRD Morut di Paripurna, Berikut Nama-namanya

Empat Raperda Strategis Dibahas DPRD Morut di Paripurna, Berikut Nama-namanya
Wakil Bupati Morut, Djira K (kiri) saat menyerahkan daftar rancangan empat Raperda kepada Ketua DPRD Morut Warda Dg Mamala di momen paripurna DPRD, Jumat (10/4/2026).

MOROWALI UTARA – DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar paripurna, Jumat (10/4/2026).

Paripurna hari itu dipimpin Ketua DPRD, Warda Dg Mamala, SE. Ia didampingi Wakil Ketua I Megawati Ambo Asa dan Wakil Ketua II Ambo Mai.

Bacaan Lainnya

Seluruh anggota DPRD Morut hadir. Wakil Bupati Djira K hadir mewakili Pemkab Morut. Pimpinan OPD terkait juga turut memenuhi undangan paripurna.

Dalam paripurna tersebut, disampaikan penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda disusun untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih terencana, selaras, dan partisipatif.

Empat Raperda yang dibahas meliputi:

1. Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Aturan ini bertujuan memberi akses keadilan bagi masyarakat, terutama warga kurang mampu. Bantuan hukum diberikan secara gratis serta melindungi hak-hak konstitusional warga.

2. Raperda Perubahan Tata Cara Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa

Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tujuannya menyesuaikan aturan daerah dengan kebijakan nasional dan memperkuat tata kelola desa yang demokratis.

3. Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Regulasi ini menggantikan Perda lama yang sudah tidak relevan. Aturan baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Fokusnya melindungi kesehatan masyarakat.

4. Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Raperda ini menekankan transparansi dan akuntabilitas aset daerah. Sistem informasi aset juga diperkuat, termasuk penegasan tanggung jawab pengelola sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Keempat Raperda tersebut telah melalui konsultasi publik dan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah di Palu.

DPRD Morowali Utara berharap, keberadaan empat regulasi daerah tersebut mendorong hadirnya peraturan yang berkualitas dan responsif dalam menyahuti kebutuhan masyarakat Morowali Utara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *