PALU — Polemik keberadaan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), mulai mereda seiring pergantian tahun ke 2026.
Namun, sejumlah langkah Satgas tersebut dinilai masih menyisakan persoalan hukum yang berpotensi menjadi bom waktu.
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Pimpin Rapat Perdana 2026, Susun Agenda Hingga Mei
Sorotan muncul setelah Satgas BSH melabeli sejumlah karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” serta diduga mencatut nama sejumlah pihak tanpa izin. Praktik ini dinilai mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Pemerhati hukum, Harun Nyak Itam Abu, menilai tindakan Satgas yang memberi label negatif pada pemberitaan kritis terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, merupakan bentuk serangan terhadap pilar demokrasi.
Baca Juga: Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
“Pers atau jurnalisme adalah pilar keempat demokrasi modern. Bahaya jika tidak ada pers, sama seperti kembali ke zaman batu, ketika penguasa bertindak tanpa pengawasan,” ujar Harun, Selasa (6/1/2026).
Terkait dugaan pencatutan nama tanpa izin, mantan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) itu menegaskan para pihak yang dirugikan harus bersikap tegas.
Menurutnya, pencatutan nama tidak hanya merugikan secara personal, tetapi juga berisiko menyeret pihak yang dicatut seolah-olah menjadi bagian dari Satgas BSH, yang dinilai mengangkangi kewenangan Dewan Pers.
Baca Juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Panen Kritik, Anwar Hafid Belum juga Sikapi
“Nama-nama yang dicatut tanpa konfirmasi sebaiknya menyampaikan keberatan. Jika persoalan ini masuk ranah pidana, penyelesaiannya paling jauh bisa melalui mekanisme restorative justice,” jelasnya.
Harun juga menekankan, tanggung jawab tidak hanya berada pada Gubernur sebagai penandatangan, tetapi juga pada perangkat daerah yang menyusun Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas BSH.
“Ada pihak yang menyusun sebelum ditandatangani Gubernur. Artinya ada staf yang tidak teliti. Ketidaktelitian itu tetap memiliki implikasi hukum, sehingga keduanya (Gubernur dan Staf) bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Baca Juga: Bantah Satgas BSH Dibekukan Gubernur Sulteng, Irfan Pontoh Akhirnya Buka Suara
Sementara itu, praktisi hukum dari LBH Tepi Barat & Associates, Rivkiyadi, menjelaskan implikasi hukum pencatutan nama dari perspektif perundang-undangan. Ia menanggapi rencana Pemprov Sulteng yang akan mengevaluasi dan merevisi SK susunan keanggotaan Satgas BSH.
Menurut Rivki, revisi tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan yang telah terjadi.
“Delik sudah sempurna sejak perbuatan dilakukan. Penghapusan nama atau penerbitan dokumen baru, tidak menghapus pertanggung jawaban pidana yang telah lahir sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Nyatakan masih Sebatas Evaluasi Satgas BSH, Lanjut atau Tidak?
Ia menambahkan, pelaku pencatutan nama berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Di antaranya Pasal 391 terkait pemalsuan surat, atau Pasal 392 jika menyangkut akta autentik, mengingat SK Gubernur merupakan dokumen resmi negara.
Bahkan, lanjut Rivki, Pasal 492 juga dapat dikenakan apabila terdapat unsur penipuan atau penggunaan nama dan martabat palsu, untuk menguasai hak orang lain.
Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah
“Secara perdata pun ini termasuk perbuatan melawan hukum. Hukum tetap berjalan dan setiap pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (*)





