Gapensi Sulteng Mau Apalagi, Hasyim Hadaddo di ‘Atas Angin’

Polemik Kantor Gapensi Sulteng: Pengusaha Hasyim Hadaddo Bersikukuh, Hj Salmah: Ada Kwitansi Pembelian?
Ketua BPD Gapensi Sulteng, Hj Salmah Rahman (kiri) dan pengusaha Hasyim Hadaddo. Hasyim bersikukuh ruko dua lantai yang sekarang ditempati Gapensi di kompleks Palu Plaza adalah miliknya. (Foto: IST).

MAKASSAR – Polemik kepemilikan kantor BPD Gapensi Sulawesi Tengah di kompleks Ruko Palu Plaza, Kota Palu, mulai menemukan titik terang.

Annar Salahuddin Sampetoding, mantan pengusaha yang kini menjalani hukuman di Makassar, menyatakan ruko (kantor Gapensi) dua lantai itu adalah miliknya, tapi sudah ia jual kepada Hasyim Hadaddo.

Bacaan Lainnya
Gapensi Sulteng Mau Apalagi, Klaim Hasyim Hadaddo di Atas Angin

Hasyim Hadaddo (kiri) saat menemui Annar Sempetoding di Makassar, Senin 24 November 2025.

Baca Juga: Polemik Kantor Gapensi Sulteng: Pengusaha Hasyim Hadaddo Bersikukuh, Hj Salmah: Ada Kwitansi Pembelian?

Dihubungi via telepon, Senin (24/11/2025), Annar menyatakan bangunan tersebut tidak pernah menjadi aset Gapensi. Ruko itu awalnya ia beli secara pribadi dari PT Cahaya Lestari Sentosa (CLS).

“Ruko itu saya beli dari PT CLS. Letaknya sejajar dengan ruko yang menjadi kantor travelnya pak Rendy Lamadjido. Saat itu saya pinjamkan ke beliau untuk dipakai sebagai kantor Gapensi Sulteng tanpa disewa. Ketika saya butuh uang, ruko itu saya jual kepada Hi Hasyim Hadaddo. Ada akta jual beli dan sertifikatnya,” cerita Annar dikutip dari Deadline-news.

Ia menilai keliru jika ada pihak yang menganggap ruko itu merupakan aset organisasi. Sama sekali bukan begitu historinya.

Baca Juga: Hasyim Hadaddo ‘Ribut-ribut’ soal Kantor Gapensi Sulteng, Rendy Lamadjido: Maaf, Itu Milik Gapensi

“Gapensi tidak punya bukti kepemilikan. Yang beli dan bayar adalah Haji Hasyim Hadaddo secara pribadi,” tegasnya.

Rahman Sarkawi, mantan karyawan PT CLS, turut membenarkan seluruh unit ruko di Palu Plaza, kini sudah menjadi milik pribadi para pembeli sesuai dokumen HGB, SHM, dan akta jual beli.

“PT CLS sudah bukan pengembangnya lagi. Semua ruko telah dimiliki masing-masing pembeli berdasarkan sertifikat,” ujarnya beberapa hari lalu.

Baca Juga: Pesan Perlawanan ke Hasyim Hadaddo, BPP Gapensi Minta Hj Salmah Cs Tetap Berkantor di Palu Plaza

Hasyim Hadaddo, Ketua Gapensi Sulteng periode 2006–2016, meminta pengurus Gapensi periode 2022–2027 pimpinan Hj Salmah Rahman segera mengosongkan ruko tersebut.

“Kami minta Ketua dan pengurus Gapensi Sulteng di bawah pimpinan Hj. Salmah segera mengosongkan kantor dua lantai itu dalam tiga hari. Pembelinya sudah mau menempati,” tegas Hasyim didampingi kuasa hukumnya, di kediamannya, Minggu (9/11/2025) lalu.

Hasyim mempersilakan pengurus mengambil seluruh inventaris organisasi. Namun ia keberatan dengan tuduhan bahwa dirinya telah “mencuri” dokumen sertifikat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parigi Moutong 2023, Kejati Sulteng Tahan Mantan Ketua Gapensi

“Yang menuduh saya mencuri harus meminta maaf. Sertifikatnya atas nama saya. Kalau tidak, saya laporkan. Karena itu pencemaran nama baik,” ujarnya sembari menunjukkan bukti-bukti kepemilikan.

Hasyim mengaku membeli ruko tersebut dari Annar pada 2007. Sertifikat dan bukti kepemilikannya lengkap semua.

Setalah dibeli, ia kemudian meminjamkan kepada pengurus Gapensi kala itu, termasuk kepada Iskam Lasarika. Karena Iskam bersedia menjadi Ketua Gapensi dengan syarat, bila ruko itu tetap menjadi kantor Gapensi Sulteng.

Gapensi Sulteng Menolak

Menanggapi polemik kantor Gapensi itu, Ketua Gapensi Sulteng Hj. Salmah Rahman menyatakan, jika benar ruko itu milik Hasyim, seharusnya bukti kepemilikan dapat ditunjukkan.

“Kalau memang ruko itu miliknya, mestinya dia tunjukkan sertifikat dan kwitansi pembeliannya,” kata Salmah kurang yakin.

Baca Juga: Dugaan Penipuan, Adik Wali Kota Palu Dipolisikan Pengusaha

Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi juga telah mengeluarkan pernyataan resmi pada 10 November 2025. Dalam surat itu, BPP menegaskan tiga hal:

1.Sarana dan fasilitas yang digunakan BPD Gapensi Sulteng adalah untuk kepentingan organisasi dan harus dikelola sesuai ketentuan.

2. Pengurus Gapensi Sulteng diminta tidak meninggalkan atau memindahkan kantor sekretariat.

3. Aktivitas organisasi harus kembali berjalan normal sesuai AD/ART.

Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

Ketua Gapensi Sulteng, Hj. Salmah Rahman, menyebut klaim pribadi terhadap aset Gapensi sebagai tindakan sepihak. Ia menegaskan bukti-bukti transaksi sejak masa kepemimpinan Rendy Lamadjido hingga kini tersimpan rapi dalam dokumen organisasi.

Salmah menegaskan, pengurus akan tetap berkantor di ruko tersebut.

“Tidak ada alasan untuk mengosongkan atau pindah kantor. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum. Ini rumah besar Gapensi, bukan milik pribadi,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *