PALU – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gema Bangsa Provinsi Sulawesi Tengah, Atha Mahmud, menyatakan mendukung inisiatif lokal warga Poboya di Kota Palu yang memperjuangkan wilayah pertambangan khusus (WPR).
Menurutnya, warga Poboya yang meminta
penciutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM menjadi WPR, dapat menjadi syarat penerbitan IUP bagi koperasi Warga Poboya.
Baca Juga: Pascabanjir Molino, Gubernur Sulteng Langsung Hentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik dkk
“Penciutan IUPK PT CPM menjadi WPR, itu solusi mengakhiri 29 tahun konflik ruang hidup antara warga Poboya dan PT CPM. Sekaligus mengakhiri disparitas penciptaan kekayaan dan polemik tidak berkesudahan di lahan tambang emas tersebut,” ujar Atha Mahmud dalam keterangan tertulisnya kepada media, Rabu sore (20/8/2025).
Kata Atha, tanpa penciutan lahan enclave bagi koperasi warga Poboya, maka pemerintah sama dengan terus meniup nyala api dalam sekam.
“Warga Poboya itu lahir turun temurun di pegunungan itu. Itu kampung mereka. Kalau PT CPM diberi hak mengelola emas, maka lebih adil jika warga Poboya juga diberi hak WPR,” tuturnya serius.
Baca Juga: Anwar Hafid Berhentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik dkk, Yan Paulus: Gubernur Andalan Memang
Aturan yang dipakai untuk membatasi hak masyarakat Poboya, lanjutnya, adalah produk kesepakatan politik. Maka, ketika memberikan lahan WPR pada warga Poboya itu juga hak politik.
“Warga Poboya punya hak sebagai daerah penghasil emas. Ada prinsip kemandirian bangsa disitu. Jika rakyat bisa mengelola sendiri sumber daya alamnya, kenapa justru dilarang?,” tanya Atha.
Sengan memberikan hak WPR pada warga Poboya, sudah bentuk nyata upaya negara membangun kemandirian rakyat. Hal ini sebut Atha, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. (*)





