PALU – Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (BSH) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melabeli sejumlah pemberitaan media daring sebagai gangguan informasi.
Pelabelan itu ditujukan pada berita yang menyoroti laju deforestasi di Kabupaten Morowali di era kepemimpinan Anwar Hafid, yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’
Isu tersebut mencuat setelah Gubernur Anwar Hafid meluapkan kekesalannya atas penebangan sebatang pohon di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, beberapa hari lalu.
Tak lama setelah berita-berita itu terbit, Satgas BSH mengeluarkan penilaian resmi.
Dalam surat bernomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, Satgas BSH memberi stempel “gangguan informasi yang bersifat malinformasi”.
Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah
Apa yang dilakukan Satgas BSH menuai kecaman. Pasalnya, pelabelan itu dinilai melampaui kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menilai dan menguji produk jurnalistik.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menilai tindakan itu sebagai bentuk pembajakan kewenangan.
Pelabelan sepihak tanpa proses Dewan Pers merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Murka soal Penebangan Pohon Depan Rujab Siranindi
“Pelabelan seperti ini tidak bisa dibenarkan. Itu pembajakan kewenangan Dewan Pers,” tegas Agung menyoal keberadaan Satgas BSH yang di SK-kan Gubernur Anwar Hafid tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, Mohammad Arief, juga menyampaikan kritik terhadap Satgas BSH. Pers bukan musuh pemerintah. Dan Satgas tersebut telah melampaui kewenangannya dan mengancam kebebasan Pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Baca Juga: Gubernur Sulteng dan ICECC Bertemu, Jajaki Peluang Penerbangan Tiongkok – Palu
Ketua AJI Palu juga mengaku semakin khawatir dengan Satgas BSH. Apalagi pelabelan mereka disebarluaskan melalui akun resmi Satgas BSH di media sosial. Tindakan itu berpotensi mendelegitimasi Pers di mata publik.
Dikatakan, tindakan Satgas BSH dianggap berbahaya karena dapat menggiring opini masyarakat, untuk tidak memercayai karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi dan kaidah jurnalistik.
Agung bahkan menegaskan, pelabelan “gangguan informasi” secara sepihak mencerminkan minimnya pemahaman Pemprov Sulteng terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Poso Semakin Aman, Warga Rasakan Kedamaian Berkat Kehadiran Satgas Madago Raya
Selain soal kewenangan, ia melihat tata kelola komunikasi publik di lingkungan Pemprov Sulteng di bawah kepemimpinan Anwar Hafid, masih buruk.
“Klarifikasi terhadap pemberitaan semestinya disampaikan langsung oleh Gubernur atau juru bicara resmi. Satgas BSH telah bergeser dari tujuan awalnya. Bukan lagi menangkal hoaks, tetapi berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik,” sesal Agung. (*)





