Gubernur Anwar Hafid di PTUN-kan, Jejak Hukum saat Bupati Morowali Terkuak

Gubernur Sulteng Anwar Hafid digugat perusaahan galian C ke PTUN Palu. (Foto: IST).

PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dihadapkan sengketa hukum di sektor pertambangan. Saat ini, perusahaan galian C PT Bumi Alpha Mandiri (BAM) menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Sengketa ini berakar dari peristiwa 10 Juni 2025. Saat itu, di hadapan ratusan demonstran di Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Anwar Hafid secara terbuka menyatakan penghentian permanen aktivitas PT BAM dan PT Tambang Watu Kalora (TWM).

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gaduh Satgas BSH Berimplikasi Hukum, Gubernur Sulteng Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Pernyataan itu disambut sorak massa dan langsung tersebar luas di berbagai media.

Sikap Anwar Hafid menuai pujian. Ia dianggap berani sebagai kepala daerah yang berhadapan langsung dengan tambang yang dinilai bermasalah.

Tak lama berselang, Anwar Hafid juga mengirimkan surat kepada Dinas ESDM serta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’

Langkah itu disebut berlandaskan pertimbangan teknis Dinas ESDM serta kajian lingkungan dari DLH Sulawesi Tengah, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 500.10.2.3/229/Ro.Hukum tertanggal 18 Juni 2025.

Namun, hingga kini, penelusuran tim media belum menemukan adanya Surat Keputusan resmi pencabutan IUP yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Rekor Deforestasi di Morowali saat Anwar Hafid Bupati, 16 Ribu Ha Hutan Lenyap

Alih-alih munculnya dokumen administratif, yang terjadi justru gugatan hukum. Pada 10 September 2025, PT BAM resmi menggugat Gubernur Sulawesi Tengah ke PTUN Palu.

Saat dikonfirmasi Senin (12/1/2026) mengenai proses pencabutan izin PT BAM dan PT TWM, Kepala DPMPTSP Sulteng, Rifani Pakamundi, memilih memberikan jawaban singkat. Rifani menyarankan, sebaiknya ditanya saja ke kuasa hukum pemda, karena perkaranya sedang berproses di pengadilan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu, gugatan PT BAM terdaftar dengan Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL. Dalam gugatannya, BAM menilai pernyataan Gubernur Anwar Hafid di hadapan demonstran sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Ahmad Ali Sentil Kebijakan Masa Lalu Tambang di Sulteng yang Diteken Anwar Hafid

Menariknya, dalam kolom objek sengketa tidak tercantum adanya SK pencabutan IUP. Fakta ini memperkuat dugaan keputusan Gubernur Anwar Hafid berhenti pada pernyataan lisan di ruang publik, tidak pernah dituangkan dalam bentuk keputusan tertulis.

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid terlihat santai. Ia menyebut gugatan terhadap tindakan administratif pejabat negara sebagai hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan.

“Hal yang wajar apabila ada tindakan administratif yang dilakukan oleh pejabat negara, dapat digugat di PTUN untuk diuji, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” ujar Anwar Hafid melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Rolling Pejabat Sulteng Tak Untungkan Posisi Politik Gubernur Anwar Hafid

PT BAM sendiri diketahui mengantongi konsesi batuan seluas 95,54 hektare di Desa Kalora, Kabupaten Sigi. Perusahaan ini memperoleh IUP Operasi Produksi pada April 2024, namun mengklaim belum memulai aktivitas penambangan.

JEJAK HUKUM MASA LALU

Gugatan PT BAM menambah panjang daftar sengketa perizinan tambang yang mengiringi perjalanan politik Anwar Hafid. Pola konflik serupa sejatinya juga terjadi saat ia menjabat Bupati Morowali selama dua periode (2007-2018).

Pada masa itu, Anwar memiliki kewenangan penuh di sektor pertambangan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Rekomendasi Gubernur Sulteng soal Penciutan WIUP PT CPM sampai di Meja Kementerian ESDM

Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mencatat lonjakan jumlah IUP di Morowali, dari 120 menjadi 183 izin, yang kemudian dibarengi berbagai sengketa.

Salah satu konflik paling menonjol terjadi pada 2008. Pemkab Morowali kala itu menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP) baru di atas wilayah Kontrak Karya milik Rio Tinto, perusahaan tambang raksasa asal Australia-Inggris.

Izin tersebut diberikan kepada 14 penambang lokal, termasuk Bintangdelapan Group. Kebijakan itu menuai kritik keras dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Tambang Emas Poboya yang Dikelola CPM

Mengutip Detik edisi 27 Mei 2008, Kepala BKPM saat itu, M. Lutfi, menyebut langkah Pemkab Morowali sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, Bintangdelapan Group akhirnya menguasai wilayah tambang yang disengketakan.

Riwayat sengketa lain juga berujung di meja hijau ketika PT Fajar Matarape Mining (FMM) menggugat ke PTUN Palu pada Juli 2020.

Meski gugatan diajukan setelah Anwar Hafid tidak lagi menjabat bupati, substansi perkara tetap berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya semasa memimpin Morowali.

Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius

Objek sengketa kala itu adalah Keputusan Bupati Morowali Nomor 541/SK.004/DESDM/V/2014 tentang pencabutan IUP Operasi Produksi PT FMM tertanggal 7 Mei 2014.

Akibat pencabutan tersebut, aktivitas bisnis perusahaan terhenti, meski kewajiban iuran tetap dan royalti telah disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Morowali 26 Tahun, Gubernur Tegaskan Lingkungan Harus Dijaga Tanpa Kompromi

Perlawanan hukum FMM akhirnya membuahkan hasil. PTUN Palu melalui Putusan Nomor 22/G/2020/PTUN.PL membatalkan SK Bupati dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *