PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menanggapi kabar pembubaran atau pembekuan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) yang dibentuknya.
Anwar Hafid bilang, nasib Satgas tersebut akan ditentukan melalui proses evaluasi lebih dulu.
Baca Juga: Satgas BSH Bikin Gaduh, Pemprov Sulteng Lakukan Evaluasi
Di tengah polemik pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi” yang dilakukan Satgas BSH, Gubernur Sulteng menyebut evaluasi Satgas BSH akan mencakup kinerja dan personelnya.
“Kami akan evaluasi, baik kinerja maupun personelnya,” kata Anwar Hafid dihubungi Kamis (1/1/2026) sore via pesan WhatsApp.
Baca Juga: Bantah Satgas BSH Dibekukan Gubernur Sulteng, Irfan Pontoh Akhirnya Buka Suara
Ia menjelaskan, setiap unit yang dibentuk pemerintah, umumnya memiliki masa kerja sesuai tahun kalender. Karena itu, ia tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa pertimbangan yang objektif.
“Ini mengikuti kalender kerja daerah karena sudah akhir tahun. Januari ini akan dievaluasi, apakah Satgas BSH masih perlu dilanjutkan atau sudah tidak,” ujarnya.
Dihubungi sebelumnya, Ketua Satgas BSH, Irfan Denny Pontoh, membantah kabar yang menyebut masa tugas satgas berakhir per 31 Desember 2025. Hingga kini, ia belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi dari Gubernur atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Satgas BSH Bentukan Gubernur Sulteng Panen Kritik, Anwar Hafid Belum juga Sikapi
“Sampai hari ini belum ada pembubaran atau pembekuan Satgas BSH. Kami juga belum menerima surat resmi dari Pak Gubernur,” kata Irfan.
Ia menegaskan, pengangkatan dirinya sebagai ketua satgas dilakukan melalui keputusan resmi gubernur. Karena itu, setiap kebijakan terkait pembubaran atau pembekuan seharusnya juga disampaikan secara resmi.
Baca Juga: KKJ Kritisi Satgas BSH Bentukan Gubernur Anwar Hafid: Pers Bukan Musuh Pemerintah
“Sebagai ketua satgas, saya menunggu keputusan resmi dari Pemprov Sulteng. Jika ada pembubaran atau pembekuan, mestinya disampaikan lewat surat resmi, bukan hanya melalui pernyataan atau pemberitaan media,” ujarnya.
Menurut Irfan, informasi yang berkembang di ruang publik sejauh ini lebih banyak bersifat tafsir. Berakhirnya Surat Keputusan (SK) per 31 Desember 2025 kemungkinan hanya terkait masa kegiatan, bukan pembubaran lembaga.
Baca Juga: HUT Touna ke-22, Gubernur Sulteng Ingatkan Pembangunan Tak Hanya soal Ekonomi
“Kalau dibubarkan tentu harus ada surat resmi. Yang berkembang saat ini masih asumsi. Penafsiran bahwa Satgas BSH berakhir per 31 Desember bisa saja hanya menyangkut masa kegiatan,” kata mantan Pemred Nuansa Pos itu. (*)





