Hasil Sidak Gabungan, Beras di Kabupaten Sigi Dijual di Atas HET

Hasil Sidak Gabungan, Beras di Kabupaten Sigi Dijual di Atas HET
Tim gabungan Polres Sigi dan Dinas Perindagkop Sigi melakukan sidak pedagang beras di Kabupaten Sigi pada Jum'at 24 Oktober 2025. (Foto: IST).

SIGI – Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sigi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sigi, melakukan sidak harga bahan pokok, khususnya beras, di sejumlah toko dan kios Jum’at (24/10/2025).

Sidak atau inspeksi mendadak, dilakukan untuk memastikan harga jual beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah atau justru sebaliknya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Sigi Sita Ratusan Liter Miras

Kanit III Tipidter Polres Sigi Ipda Lukman, mewakili Kasat Reskrim IPTU Siti Elminawati, memimpin sidak hari itu. Sedangkan yang hadir dari perwakilan Dinas Perindakop, Arjun.

Beberapa titik yang disambangi antara lain Toko Beras Mangga Dua dan Kios Raiysah di wilayah Kabupaten Sigi.

Ipda Lukman menjelaskan, tim memeriksa stok dan harga beras jenis premium maupun medium. Pengawasan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang penetapan HET beras.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Proyeksikan Sigi Jadi Lumbung Pangan Baru di Sulteng

“Langkah ini untuk memastikan harga beras di pasaran tidak melampaui batas yang telah ditentukan, sekaligus menjaga kestabilan harga menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan.

“Tujuannya agar harga beras tetap sesuai HET, distribusi berjalan lancar tanpa kelangkaan, dan pelaku usaha mematuhi aturan,” katanya.

Baca Juga: Sekolah di Kabupaten Sigi juga Diliburkan

Dari hasil sidak, tim menemukan adanya selisih harga di beberapa tempat. Di salah satu toko, beras premium dijual Rp15.000 per kilogram, padahal HET-nya Rp14.900.

Sementara beras medium dijual Rp14.000, melebihi HET Rp13.500.

Baca Juga: Aiptu Maryanto Meninggal Dunia, Wakapolres Sigi Pimpin Upacara Pemakaman

Pemilik toko langsung diberi teguran agar segera menyesuaikan harga jual sesuai HET yang berlaku. Pedagang diimbau tidak mencari keuntungan lebih yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami berharap pengawasan rutin seperti ini bisa menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan, serta memperkuat kerja sama antarinstansi,” kata Kasat Reskrim Polres Sigi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *