BANGGAI – Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana.
IRT tersebut diduga terlibat dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin sore, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Sabu-sabu 104 Gram Ditemukan di Rumahnya, Siapa Pria di Tolitoli yang Ditangkap Polda Sulteng?
Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengatakan WM diamankan setelah polisi mengembangkan informasi dari tersangka pembunuhan dua warga Lobu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan mengaku mengonsumsi sabu yang diperoleh dari seorang temannya.
“Dari keterangan tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan WM bersama barang bukti di rumahnya,” jelas AKP Hasanuddin.
Baca Juga: Sulteng Lahan Empuk Peredaran Narkoba, 60 Kg Sabu Diamankan di Donggala
Dari tangan WM, polisi menyita sabu-sabu siap edar seberat 1,79 gram yang dikemas dalam klip plastik bening. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, telepon genggam, korek api gas, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
WM beserta barang bukti kini diamankan di Markas Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Khawatir Tuntutan Penciutan Lahan Konsesi PT CPM Berlarut-larut
Dalam pengungkapan yang sama, penyidik Satresnarkoba Polres Banggai yang didukung Kapolsek Pagimana AKP Laata juga mengamankan seorang pria berinisial AW (28). Dari AW, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
AKP Hasanuddin menegaskan, Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
Baca Juga: Ancaman Hidrometeorologi Akhir Tahun, Sulteng Perkuat Sinergi
“Mari kita lindungi generasi kita, karena narkoba merupakan sumber dari berbagai tindak kejahatan,” tegasnya. (*)





