Ishak Adam: Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Touna Tak Ada Masalah

Ishak Adam: Pengadaan Tanah Sekolah Rakyat Touna Tak Ada Masalah
Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu (kiri) saat bersama Ketua Tim Advokat Pemda Touna Ishak Adam. (Foto: IST).

PALU – Pemerintah Daerah Tojo Una-Una (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah, meluruskan informasi tentang isu dugaan mark up harga pengadaan tanah Sekolah Rakyat di kabupaten tersebut. Pemda Touna juga menolak disebut ada penyalahgunaan wewenang.

Tim Advokat Pemerintah Daerah Tojo Una-Una yang diketuai Ishak P Adam S.H., M.H., CLI, menyampaikan beberapa hal guna menjawab isu yang terkesan menyudutkan Pemda Touna.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gubernur Sulteng Gala Dinner di Touna, Ajang Satukan Tekad Bangun Daerah

Dihubungi di Palu Senin siang (26/1/2026), Ishak Adam menyatakan, ada tujuh poin fakta yang harus ia sampaikan ke publik dan masyarakat Touna, sehubungan dengan pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Bumi Sivia Patuju.

Pertama, berdasarkan Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor: 100.3.3.2/339/Bag.Tapem/2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Betaua tahun 2025, telah ditetapkan lokasi pembangunan seluas 10 hektare.

Kedua, penetapan lokasi Sekolah Rakyat di Desa Betaua telah memperoleh asesmen dan persetujuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta Permensos Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat.

Baca Juga: HUT Touna ke-22, Gubernur Sulteng Ingatkan Pembangunan Tak Hanya soal Ekonomi

Ketiga, terkait penetapan Nilai Penggantian Wajar lokasi pembangunan Sekolah Rakyat, Pemerintah Daerah selaku pengguna tanah telah mengajukan nama tim penilai kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una.

BPN Kabupaten Tojo Una-Una kemudian menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik dalam rangka pengadaan tanah pembangunan Sekolah Rakyat, dengan menunjuk Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., yang tergabung dalam Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Nelayan Touna Disayangkan, Ishak Adam: Jangan Anarkis!

Kantor jasa tersebut memiliki Izin Usaha Nomor 2.09.0051 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 674/KM.1/2009 tanggal 13 Juli 2009, lisensi penilai pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 138/SK-PT01.01/III/2019 tanggal 17 Maret 2019, serta terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S-132/PM.223/2016 tanggal 4 Maret 2016 dan Nomor Izin Penilai Publik P-I 18.00514.

Keempat, berdasarkan Laporan Penilai Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tanggal 30 September 2025, kebutuhan tanah untuk pembangunan Sekolah Rakyat adalah seluas ±99.957 m² dengan nilai Penggantian Wajar sebesar Rp9.781.873.451. Adapun komponen nilai penggantian wajar menurut Tim Penilai Publik terdiri atas:

A. Fisik/Non Fisik

a. Bangunan
b. Tanaman
c. Biaya Transaksi
d. Kompensasi Masa Tunggu

B. Seluruh komponen tersebut wajib dinilai secara ekonomis sesuai dengan harga pasar serta mempertimbangkan potensi kerugian yang dialami oleh subjek hukum pemilik tanah.

Baca Juga: Pariwisata Togean Berkelas Dunia, Gubernur Anwar Hafid Harapkan Pengelolaan Berkelanjutan

Kelima, pedoman yang digunakan oleh Penilai Publik dalam menilai objek pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat adalah KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018. Dengan demikian, penilaian tersebut telah sesuai dengan pedoman baku profesi Penilai Publik dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan etika profesi.

Keenam, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tojo Una-Una dalam melaksanakan proses pengadaan tanah bagi kepentingan umum, telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum juncto Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021.

Baca Juga: Saat Asyik Mandi di Laut, Seorang Pelajar di Una-Una Kepulauan Togean Digigit Buaya

Oleh karena itu, seluruh proses pengadaan tanah telah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.

Ketujuh, dugaan adanya mark up dalam pengadaan tanah untuk Sekolah Rakyat merupakan dugaan liar, sesat, dan tidak memiliki dasar hukum. Karena Tim Penilai telah bekerja secara transparan dan sesuai dengan etika profesi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Membangun Wilayah Kepulauan di Sulteng

“Prosedur dan mekanismenya sudah sesuai. Mewakili Pemda Touna, kami menegaskan bahwa pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Touna tak ada masalah dan memang tidak bermasalah,” tegas Ishak Adam. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *