PALU – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi pembelian mobil di sebuah marketplace.
Laporan tersebut telah diterima Polresta Palu pada Jumat, 28 November 2025, dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Baca Juga: Muslihat Cinta Dosen di Palu Berujung di Kantor Polisi
Namun, hampir sebulan berlalu, MY yang juga seorang jurnalis, mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang dilaporkan.
Ia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Reserse Kriminal Polresta Palu yang dinilai lamban.
“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik antara saya dengan KM, ayah dari saudari IG pemilik unit, pada Jumat 12 Desember. Tapi tidak ada kejelasan. Penyidik hanya menyampaikan IG akan diperiksa pada Senin 15 Desember. Namun sampai sekarang belum ada kabar lanjutan,” ujar MY, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Sepuluh Tahun Berantas Mafia Tanah, Negara Selamatkan Rp23 Triliun
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aipda Reski Sesean, kasus ini bermula saat MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di Facebook, melalui akun bernama Sarmini Retak.
Setelah berkomunikasi via Messenger, MY sepakat membeli mobil tersebut dengan harga Rp80 juta. Ia kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski.
Pada Jumat pagi (28/11/2025), MY mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk melihat langsung unit kendaraan.
Baca Juga: IRT Ditangkap karena Jual Sabu ke Pelaku Pembunuhan
Kepada MY, IG mengaku telah berkomunikasi dengan Riski dan mempersilakan korban memeriksa mobil.
“Setelah saya pastikan kondisi mobil bagus, saya tanya soal pembayaran. IG bilang, urusan pembayaran nanti langsung dengan Riski,” tutur MY.
TRANSFER 80 JUTA
MY kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Tak lama, Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta.
Karena ragu, MY kembali memastikan kepada IG, apakah rekening tersebut benar untuk pembayaran mobil. IG pun membenarkan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan, Adik Wali Kota Palu Dipolisikan Pengusaha
“BRI to? Iya itu,” ujar IG saat melihat langsung nomor rekening di ponsel korban.
Merasa yakin, MY langsung mentransfer uang sebesar Rp80 juta. Bukti transfer tersebut kemudian diperlihatkan kepada Riski dan juga kepada IG.
“Setelah lihat bukti transfer, IG menerima telepon. Setelah itu dia minta saya menunggu 15 menit karena Riski mau cek dulu apakah uangnya sudah masuk atau belum,” jelas MY.
Baca Juga: Gapensi Sulteng Mau Apalagi, Hasyim Hadaddo di ‘Atas Angin’
IG bahkan sempat mengambil BPKB dan STNK mobil dari tangan teman korban, sembari menunggu konfirmasi dari Riski.
Baca Juga: Sembunyikan 7 Kg Sabu dalam Plastik Durian, Ditresnarkoba Polda Sulteng Bekuk Dua Pelaku
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, Riski justru sulit dihubungi. Saat ditelepon kembali, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Ayah IG yang berada di lokasi saat itu, menyarankan MY untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. MY pun mengumpulkan seluruh bukti dan membuat laporan di SPKT Polresta Palu pada hari yang sama.
Namun, MY mengaku kecewa saat proses pelaporan. Ia menyebut sempat ingin memasukkan IG sebagai terlapor, namun ditolak oleh petugas.
Baca Juga: Jum’at Berolahraga, Polda Sulteng Launching Bhayangkara Healthy Sport
“Petugas bilang IG tidak bisa jadi terlapor karena dia juga dianggap korban. Bahkan salah satu anggota mengaku kenal dengan ayah IG dan sempat meneleponnya. Ini yang membuat saya merasa ada intervensi,” ungkap MY.
Ia pun mempertanyakan profesionalisme aparat dalam menangani laporannya.
“Kalau model pelayanan seperti ini, wajar kalau masyarakat jadi pesimis saat berurusan dengan institusi kepolisian,” keluhnya.
Baca Juga: Pria di Palu Tewas Dianiaya setelah Ancam Mantan Istri
Akibat kejadian tersebut, MY mengalami kerugian Rp80 juta. Hingga kini, ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
Laporan polisi tersebut ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kapolresta Palu. (*)





