Jurnalis Sulteng Turun ke Jalan Bela Tempo, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran

Jurnalis Sulteng Turun ke Jalan Bela Tempo, Minta Pengadilan Tolak Gugatan Amran
Aksi demo bertajuk mimbar bebas, dilaksanakan teman-teman jurnalis di Palu sebagai solidaritas terhadap Tempo yang digugat Mentan Amran Sulaiman. (Foto: IST)

PALU — Puluhan jurnalis di Kota Palu dari berbagai media, menggelar aksi mimbar bebas di depan kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Minggu (16/11/2025) pagi.

Aksi ini bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day di Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gegara Berita Poles-poles Beras Busuk, Tempo Digugat 200 Miliar

Mereka membawa spanduk dan poster, bergantian berorasi, serta membagikan selebaran kepada warga yang melintas.

Aksi yang digagas sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, merupakan bentuk solidaritas terhadap Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga: Reaksi Insan Pers di Sulteng ketika Mentan Amran Gugat Tempo Rp200 Miliar

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai gugatan Amran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencederai prinsip konstitusional.

“Pengadilan Jakarta Selatan harus menolak gugatan Amran. Jika sampai dikabulkan, itu bisa menjadi yurisprudensi bagi pejabat lain melakukan hal serupa,” ujar Agung.

Koordinator lapangan, Muhajir, menjelaskan sengketa pers ini bermula dari aduan Amran terhadap pemberitaan Tempo berjudul Poles-poles Beras Busuk yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 15 Mei 2025.

Baca Juga: Rekonsiliasi, Dewan Pers Sambut Positif Kongres Persatuan PWI

Artikel itu mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog dengan skema any quality yang ditetapkan Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut, menurut Tempo, berdampak pada meningkatnya gabah rusak yang diserap Bulog.

Muhajir menambahkan, kasus ini telah ditangani Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyebut Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merekomendasikan perbaikan judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, serta pelaporan tindak lanjut.

Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal di Sulteng, Gubernur Temani Menhan Turun ke Morowali

“Tempo telah memenuhi semua rekomendasi dalam batas waktu 2×24 jam,” tegas Muhajir.

Meski demikian, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi Kementerian Pertanian.

Menurut Muhajir, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi di Dewan Pers.

Gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo, katanya, merupakan upaya pembungkaman dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

Baca Juga: Polemik Kantor Gapensi Sulteng: Pengusaha Hasyim Hadaddo Bersikukuh, Hj Salmah: Ada Kwitansi Pembelian?

“Gugatan ini bukan hanya menyasar Tempo sebagai institusi media, tetapi juga mengancam kebebasan pers secara umum,” ujarnya.

Karena itulah, para jurnalis dan KKJ Sulteng menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Mendukung Tempo serta seluruh media dan kelompok masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

2. Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan aktivis.

3. Mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

4. Menuntut penghentian seluruh upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *