BANGGAI LAUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, resmi meluncurkan layanan peralihan elektronik dan antrian online. Kegiatan ini dihadiri para Mitra PPAT se-Banggai Laut.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Banggai Laut, Muksin, layanan baru ini memudahkan masyarakat kepulauan dalam mengurus pertanahan. Proses lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Baca Juga: Ombak Besar, Perahu Motor Tenggelam di Perairan Banggai Laut
“Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Banggai Laut menjadi Kantah ke-7 di Sulawesi Tengah yang menerapkan layanan ini. Sebelumnya sudah dilaksanakan di Tojo Una-Una, Morowali Utara, Morowali, Kota Palu, Poso, dan Banggai Kepulauan.
Dengan peralihan elektronik, masyarakat dapat mengurus balik nama tanpa ribet. Data pertanahan tercatat end-to-end sejak akta dibuat hingga sertifikat terbit. Semua terekam di sistem Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Hasil Tangkapan Ikan Turun Drastis, Nelayan Banggai Laut Mengeluh ke Gubernur Anwar Hafid
Prosesnya sederhana. Pemilik tanah membuat akta di PPAT. Sebelum akta dibuat, PPAT wajib mengecek sertifikat secara online. Setelah itu, data diunggah ke sistem elektronik untuk diverifikasi.
“Melalui sistem ini, layanan bisa dilakukan cepat, tepat, dan berkualitas sesuai moto layanan prima yang dicanangkan Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri,” kata Muksin.***





