MOROWALI UTARA – Komisi I DPRD Kabupaten Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Morut, Rabu (18/2/2025).
Rapat ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Fokus utama pembahasan adalah meninggalnya seorang pasien bernama Saharudin Landoala pada Minggu (15/2/2026), usai menjalani operasi amandel.
Selain itu, rapat juga mengevaluasi kebijakan dan regulasi pelayanan kesehatan, termasuk yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup
RDP hari itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim, didampingi Sekretaris Komisi I Arman Purnama Marunduh dan anggota Yaristan Palesa.
Hadir pula Direktur RSUD Kolonodale, dr Sherly Pede bersama jajaran manajemen, Kepala BPJS Kesehatan Morut, perwakilan keluarga pasien, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, keluarga almarhum memaparkan kronologi pelayanan medis yang merka terima. Mereka meminta kejelasan atas peristiwa itu, sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh agar kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale dapat ditingkatkan dan kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Ibu-Ibu di Kolonodale Istiqamah Hadiri Pengajian Rutin Malam Jumat
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD Kolonodale, dr Sherly Pede, menyatakan pihak rumah sakit telah menangani pasien sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski demikian, manajemen menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga jika pelayanan yang diberikan dirasakan belum maksimal.
“Atas nama RSUD Kolonodale, kami turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Saharudin Landoala,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Morut Tinjau Penimbunan Tanggul Pelangi
Setelah mendengar seluruh pandangan dan masukan, Komisi I DPRD Morut menetapkan empat kesimpulan rapat hari itu.
Pertama, DPRD akan menggelar RDP lanjutan bersama RSUD Kolonodale dan Dinas Kesehatan, untuk mengevaluasi sistem serta mekanisme pelayanan dan penanganan pasien secara menyeluruh.
Kedua, RSUD Kolonodale menyatakan telah berupaya maksimal dalam penanganan pasien, namun tetap menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen melakukan pembenahan.
Baca Juga: DPRD Morut Dorong Pengelolaan Perseroda Profesional dan Transparan
Ketiga, apabila keluarga belum puas, mereka dipersilakan menempuh koordinasi lanjutan dengan pihak rumah sakit atau melalui jalur hukum.
Keempat, RSUD Kolonodale diminta melakukan evaluasi internal, termasuk terhadap kinerja tenaga medis di masing-masing bidang.
Baca Juga: Awal Tahun 2026, DPRD Morut Mulai Masa Persidangan II
RDP menjadi langkah awal perbaikan layanan kesehatan di Morowali Utara sekaligus penegasan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. (*)





