PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Aksi pihak kepolisian sangat disayangkan.
Penahanan tersebut dinilai inprosedural dan bukan merupakan tindak pidana, sehingga Komnas HAM mendesak agar para aktivis segera dibebaskan.
Baca Juga: Tutup Tahun, Ini Capaian Kinerja Polda Sulteng Sepanjang 2025
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah, untuk memeriksa Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap kritik masyarakat, khususnya terkait isu lingkungan dan konflik kepemilikan lahan, merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakkan hak asasi manusia di Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
PENAHANAN DINILAI DIPAKSAKAN
Dalam analisis hukum dan HAM yang dilakukan, Komnas HAM Sulteng menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses penegakkan hukum di Morowali.
Salah satunya adalah dugaan cacat prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan.
Baca Juga: Polda Sulteng Kirim Bantuan ke Korban Bencana Sumatera Barat
Menurut Komnas HAM, penangkapan dan penahanan seharusnya memenuhi syarat materiil dan formil, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, pihaknya menerima laporan bahwa proses pemanggilan hingga penetapan tersangka, dilakukan secara terburu-buru dan terkesan dipaksakan demi kepentingan tertentu.
Selain itu, Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat. Aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi dan konflik lahan, sejatinya dilindungi oleh Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi
Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Begitu pula perjuangan atas penguasaan tanah atau lahan yang bersifat perdata tidak seharusnya dipidanakan.
Komnas HAM juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk membungkam suara kritis masyarakat.
Baca Juga: Komnas HAM RI jajaki kerja sama dengan Untad Palu
“Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa memandang kekuatan modal atau kepentingan korporasi di balik suatu perkara,” kata Livand.
DESAK PIMPINAN POLRI
Atas kondisi yang dinilai sebagai situasi darurat HAM di Morowali, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah desakan.
Pertama, meminta Polres Morowali segera menghentikan penahanan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar hukum yang lemah dan cenderung bersifat administratif-politis.
Baca Juga: Komnas HAM Sulteng Khawatir Tuntutan Penciutan Lahan Konsesi PT CPM Berlarut-larut
Kedua, Komnas HAM mendesak Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa Kapolres Morowali.
Kapolres dinilai harus bertanggung jawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa secara in-prosedural.
Baca Juga: Komnas HAM: Dampak Negatif Pertambangan Galian C Donggala Parah dan Serius
Ketiga, Mabes Polri diminta melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali, guna memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sebagai “petugas keamanan” bagi kepentingan korporasi.
Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan kembali hak-haknya, serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah. (*)





