MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) sepertinya lagi ‘garang’ memberantas tindak pidana kejahatan kerah putih tahun 2026 ini. Kasus lama pun satu per satu mulai dibuka kembali oleh kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Morut menahan eks Kadis Perhubungan Morut periode 2021-2024, Iwan Ibon, akhir Februari lalu. Iwan ditetapkan tersangka kasus pengadaan lampu jalan tahun 2023 lalu. Total anggarannya Rp3,7 miliar.
Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara
Setelah menahan eks Kadis Perhubungan, kini Kejari Morut beralih ke kasus lama lainnya, dugaan korupsi di RSUD Kolonodale tahun 2017.
Korps Adhyaksa itu resmi menaikan status dugaan korupsi pengadaan alat insinerator RSUD Kolonodale sembilan tahun silam ke tahap penyidikan.
Anggaran pengadaan barang dan jasa alat kesehatan ini sekitar Rp710 juta. Akan didalami keterlibatan beberapa pihak, sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Baca Juga: Mantan Kadishub Morut Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp3,7 M
Dugaan korupsi pengadaan alat insinerator di rumah sakit milik pemkab itu, mulai dilakukan penyelidikan pada 23 Februari 2026.
Penyidik menemukan indikasi pidana. Kasus ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 3 Maret 2026.
“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan sejumlah indikasi masalah. Di antaranya, perencanaan kegiatan diduga tidak dilakukan secara optimal, sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Hingga kini, alat tersebut juga dilaporkan dalam kondisi mangkrak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara melalui Kasi Intelijen Muh Faizal Al Fitrah K, S.H, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: DPRD Morowali Utara Sahkan APBD 2026
Alat insinerator yang diadakan, kata dia, juga belum mengantongi izin operasional dari instansi berwenang. Akibatnya, alat tersebut tidak bisa digunakan untuk pengelolaan limbah medis.
Setelah kasus ini resmi naik penyidikan, Faizal menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses hukum.
Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kata Kasi Intel.
Kejari Morut memastikan perkara ini akan diusut tuntas sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara. (*)





