PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Pejabat (Pj) Bupati Morowali inisial RI sebagai tersangka.
RI menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Mess Pemda Morowali Bikin Penasaran, Jaksa Sudah Amankan Duit Rp9,2 Miliar
“Statusnya sudah tersangka mulai hari ini, Senin (8/12),” kata Kasipenkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada media ini sore tadi.
Penyidik Kejati menaikan status RI dari saksi menjadi tersangka, karena unsur bukti dan saksi sudah terpenuhi.
Dan saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin hari ini, RI tidak kooperatif.
Baca Juga: Morowali 26 Tahun, Gubernur Tegaskan Lingkungan Harus Dijaga Tanpa Kompromi
Pria yang pernah mencalonkan Bupati Morowali di Pilkada 2024 itu tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Sulteng.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas,” kata Kasipenkum.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.
PPK DITAHAN
Jika tersangka RI memilih mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sulteng, berbeda halnya dengan AU.
AU merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan mess Pemda Morowali tahun 2024. AU justru datang memenuhi panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jama, AU akhirnya ditahan penyidik Kejati pada Senin (8/12/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jalan Parimo 2023, Mantan Kadis PUPR Ditahan
“AU kami tahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasipenkum Laode Abd Sofian.
Bertepatan sore itu, juga dilakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dugaan korupsi jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023, inisial HB.
Sore itu, kedua tersangka AU dan HB, dalam kasus berbeda, dibawa ke Rutan Kelas IIA Palu untuk jalani penahanan badan. (*)





