LensaSulteng.com, AMPANA – Penanganan kasus dugaan kekerasan di SMP Negeri 4 Tojo terus berlanjut dengan penetapan tersangka MR (55). Meskipun tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana kurang dari 5 tahun, Polres Touna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H., melalui Kasihumas AKP Triyanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka MR didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status MR menjadi tersangka pada Jumat (17/05/2024),” jelas Kasihumas.
Pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana dilakukan sehari sebelumnya, diikuti dengan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Senin pagi (20/05/2024), penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sore harinya, pemeriksaan dijadwalkan untuk saksi-saksi, termasuk beberapa siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi saat kejadian.
“Setelah semua saksi diperiksa, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika dianggap lengkap,” lanjut AKP Triyanto.
Pasal yang dikenakan terhadap MR adalah Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000. Karena ancaman pidananya tidak mencapai 5 tahun, tersangka tidak dapat ditahan sesuai Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.
Kasihumas mengimbau keluarga korban untuk tetap bersabar selama proses hukum berjalan. “Kami berharap keluarga korban bersabar. Perkara ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada kendala, pintu Polres Touna selalu terbuka untuk koordinasi,” tutupnya.
Dengan transparansi dan penanganan yang tepat, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***





