Kemenaker akan Investigasi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Morowali Utara

Kemenaker akan Investigasi Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja di Morowali Utara
Wamenaker RI, Afriansyah Noor. (Foto: Ig).

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberi perhatian serius soal dugaan pelanggaran hak pekerja di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah. Pelanggaran disinyalir dilakukan PT Hillcon Jaya Shakti.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menyatakan komitmen pemerintah untuk segera mengirimkan tim investigasi ke Morowali Utara.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulteng Hadir

Langkah ini diambil, kata dia, setelah munculnya laporan bahwa ratusan pekerja di site PT Keinz Ventura belum menerima gaji sejak Februari 2026. Bahkan mereka tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini.

PT Hillcon merupakan perusahaan tambang nikel. Mereka menambang di site PT Keinz Ventura.

“Atas informasi ini, kami akan mengirimkan tim investigasi ke sana. Akan diinvestigasi dulu sehingga menjadi informasi buat kami,” ujar Afriansyah dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga: Anwar Hafid: Saya Bahagia Morowali Utara Terus Tumbuh

Kondisi para pekerja di lapangan dilaporkan kian memprihatinkan sejak aktivitas operasional mulai berhenti bertahap pada akhir Desember 2025.

Salah satu karyawan, Hengki Arabiya, mengungkapkan selain tunggakan gaji dan THR, perusahaan juga diduga belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama lebih dari satu tahun, tepatnya sejak November 2024.

Dampaknya, para pekerja tidak dapat mencairkan hak jaminan sosial mereka di tengah ketidakpastian status hubungan kerja.

Baca Juga: Ironi di Morowali Utara: Nikelnya Mendunia, Listrik di Bungku Utara Masih Meredup

Situasi semakin sulit setelah fasilitas kantin di lokasi proyek dihentikan karena tagihan perusahaan yang menunggak, menyisakan puluhan pekerja bertahan menjaga aset tanpa kepastian logistik.

Permasalahan ini kemudian memuncak saat muncul memo internal pada 25 Maret 2026, yang menyatakan kontrak kerja sama antara PT Hillcon dan pemilik proyek, PT Keinz Ventura, tidak diperpanjang.

Namun, dalam dokumen tersebut status penutupan justru diberlakukan mundur sejak 1 Maret 2026, yang dinilai pekerja sebagai kejanggalan administratif untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Baca Juga: Kajati Sulteng Apresiasi Capaian Kejari Morowali Utara

Hengki menyebut, ada sekitar 300 pekerja terdampak di satu lokasi, dan jumlahnya diprediksi mencapai ribuan orang jika digabungkan dengan lokasi proyek lainnya.

Para pekerja pun telah menempuh jalur bipartit hingga RDP dengan DPRD setempat, namun belum membuahkan hasil konkret.

Merespons kompleksitas kasus ini, Kemenaker menegaskan bahwa pemenuhan gaji, THR, dan BPJS adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Ketua DPRD Morut Tinjau Penimbunan Tanggul Pelangi

Wamenaker Afriansyah Noor menekankan, pihaknya akan melakukan verifikasi ketat dan meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak.

Pemerintah berjanji akan memberikan perlindungan maksimal bagi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Para pekerja kini menaruh harapan besar pada intervensi pusat agar persoalan ini dapat segera tuntas dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi bagi industri pertambangan nasional.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Morut 19,97 Persen, Tak Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Warganya

Kasus 300 karyawan PT Hilcon mengindikasikan lemahnya pengawasan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.

Penanggung jawab pengawasan tenaga kerja, Disnaker Propinsi Sulteng, Yaumi T Baduddin, SE berang saat dikonfirmasi media ini terkait lemahnya pengawasan.

“Iya kemarin salah satu pengawas kami sudah bertemu PT Hilcon. Mungkin bisa langsung ditanyakan ke pengawas yg kesana ya. Kalau bapak banyak pertanyaan begini, mending ketemu langsung di kantor,” tulis Yaumi via pesan WhatsApp pada 29 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi lagi pada Sabtu, 4 April 2026, terkait kapan tepatnya Disnaker Provinsi Sulteng melakukan pengawasan ke PT Hilcon ia hanya menjawab apa adanya.

“Bisa dicek surat tugas kami di dinas,”tulis Yaumi (4/4/2026).

Baca Juga: Program Sembako Murah Ketua DPRD Morut Berlanjut

Yaumi enggan memberikan jawaban yang detail terkait pertanyaan media.

Wartawan melakukan konfirmasi kepada salah satu staf Disnaker Propinsi Sulteng yang ditugaskan oleh Yaumi ke PT Hilcon. Staf bernama Siti mengatakan, mereka turun setelah lebaran Idul Fitri.

“Iya setelah lebaran, saya sudah lupa tanggal berapa. Minta maaf pak itu sudah saya laporkan ke atasanku saja ibu Yaumi,”ujar Siti via telepon (4/4/2026). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *