Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat

Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Pengujian kendaraan ODOL di lokasi tambang di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut).

MOROWALI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang.

Pengawasan diawali dengan melakukan sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut), pada 4–7 November 2025.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Tambang Emas Poboya yang Dikelola CPM

Kegiatan sosialisasi menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, agar kendaraan tambang yang melanggar aturan segera ditertibkan.

“Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan Gubernur dalam menertibkan kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan umum milik pemerintah. Sebelumnya sudah menjadi instruksi Presiden,” ujar Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, saat sosialisasi di Morowali, Selasa (4/11/2025).

Selain materi dalam ruangan, sosialisasi juga turun lapangan melakukan pengujian kendaraan di area tambang. Beberapa instansi jadi peserta sosialisasi, mulai dari BPJN Sulteng, Kejati Sulteng, Bapenda Sulteng, dan Ditjen Perhubungan Darat.

Baca Juga: 16 Perusahaan Tambang di Morut, Bersepakat Bangun Jalan Towi -Kolonodale

Mangasi mengatakan, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tambang. Karena ada sanksi hukum yang dikenakan bagi pengguna kendaraan ODOL di jalan umum.

“Ini untuk memberikan edukasi tentang sanksi pidana dan perdata bagi pihak yang mengoperasikan kendaraan ODOL tanpa dokumen resmi,” jelasnya.

Kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak infrastruktur dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Baca Juga: Pascabanjir Molino, Gubernur Sulteng Langsung Hentikan Aktivitas Tambang PT Bumanik dkk

BPTD menargetkan, sosialisasi ini bisa mendukung terwujudnya program nasional Indonesia Zero ODOL 2027, khususnya di kawasan industri tambang di Sulteng.

“Sanksi tidak hanya diberikan kepada sopir, tapi juga pemilik kendaraan dan pengguna jasa,” terang Mangasi.

Untuk sosialisasi lapangan, tim BPTD melakukan pengujian acak terhadap kendaraan tambang di dua lokasi di Morowali. Yaitu PT Batu Alam Prima dan PT Hengjaya Mineralindo.

Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat

Sementara di Morowali Utara (Morut), pengujian dilakukan di PT Bumanik dan PT SEI.

“Pengujian dilakukan di tambang batu gamping dan tambang nikel,” kata Mangasi.

Hasilnya, sebagian besar kendaraan perusahaan belum memenuhi regulasi dan tergolong ODOL. Beberapa kendaraan juga ditemukan belum melengkapi dokumen administrasi dan pajak.

Baca Juga: PETI di Hulu Sungai Taopa Aman-aman Saja, LSM Format Minta Polhut Gakkum Bertindak

“Seharusnya bayar retribusi dulu sebelum kendaraan dipakai di area tambang,” ujar Mangasi saat memberi penjelasan di lokasi uji.

MENDAPAT DUKUNGAN

Langkah BPTD tersebut mendapat sambutan positif dari perusahaan tambang.

“Tentu kami menyambut baik sosialisasi ini. Selama ini kami belum banyak mendapat informasi seperti ini, jadi sangat bermanfaat,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo.

Ia juga memastikan, perusahaan akan menyesuaikan armada kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Pelaku PETI di Ongka Malino Parigi Moutong Ditangkap

Dari sisi infrastruktur, perwakilan BPJN Sulteng, Widyanto, mengungkapkan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL menimbulkan beban anggaran yang sangat besar.

“Beban yang kita tanggung mencapai Rp43,45 triliun untuk perbaikan jalan akibat ODOL. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya, Jumat (7/11), di Morowali Utara.

Banyak ruas jalan nasional di kawasan tambang Morowali rusak, karena dilewati kendaraan over muatan.

“Di Morowali itu banyak sekali spot jalan rusak karena kendaraan ODOL,” ujarnya.

Baca Juga: HUT ke-12 Kabupaten Morowali Utara

Sementara dari aspek hukum, Kasi III Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Kataren, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Dengan dasar hukum yang jelas, petugas nanti bisa langsung menindak truk yang melanggar ketentuan. Ini akan berlaku penuh pada 2027,” ujarnya.

Kepala UPT Wilayah IV Morowali dari Bapenda Sulteng, Agus Mapatoba, juga menyoroti aspek pajak kendaraan tambang.

Baca Juga: Tim Sudah Turun Lapangan, Sekkab Morowali: Izin Tersus PT Bukit Jejer Sukses Lengkap

“Kendaraan tambang yang memakai jalan umum harus memberi dampak positif bagi pendapatan daerah. Kami juga akan menertibkan kendaraan berplat luar agar semuanya berplat DN, karena pajak adalah bentuk kontribusi terhadap pembangunan,” kata dia.

Pemerintah daerah setempat turut mendukung penuh langkah penertiban ODOL.

Baca Juga: Pria di Palu Tewas Dianiaya setelah Ancam Mantan Istri

“Kami mendukung sepenuhnya upaya pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, Yusman Mahbub.

Dukungan serupa disampaikan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi. “Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menyambut baik langkah nyata BPTD Kelas II Sulteng dan seluruh pihak yang terlibat. Ini bentuk sinergi lintas sektor yang harus terus dijaga,” dukung Bupati Delis. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *