PALU – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah menolak keras pernyataan dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) melalui media sosial.
Narasi Satgas BSH bentukan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut, dinilai berpotensi membungkam, mengintervensi, dan mengendalikan kerja jurnalistik secara subjektif.
Baca Juga: Kemarahan Anwar Hafid soal Pohon Rujab Ditebang seperti ‘Senjata Makan Tuan’
Koordinator KKJ Sulteng, Mohammad Arief, melalui rilis resminya Senin (29/12/2025) menyatakan, pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangan. Sebab narasinya mencampuradukkan kerja jurnalistik dengan penegakkan hukum, serta mengancam kemerdekaan Pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, KKJ Sulteng menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Kemerdekaan Pers bukan objek pengawasan Satgas mana pun. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, atau mengancam pemberitaan media.
2. Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Dorong Sigi Jadi Sentra Pertanian Sulteng
3. Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers, merupakan bentuk delegitimasi pers dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
4. Ancaman rekomendasi penggunaan Undang-Undang ITE terhadap pemberitaan media, merupakan intimidasi terselubung dan bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers.
5. KKJ Sulteng menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, atau mengendalikan isi pemberitaan. Klarifikasi boleh dilakukan, namun tanpa ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.
Baca Juga: Rekor Deforestasi di Morowali saat Anwar Hafid Bupati, 16 Ribu Ha Hutan Lenyap
6. Kritik masyarakat yang dimuat media merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Pejabat publik tidak boleh antikritik dan wajib merespons secara dewasa, transparan, dan akuntabel.
7. Keterlibatan Satgas BSH, sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulawesi Tengah, dalam klarifikasi terbuka atas produk jurnalistik dinilai keliru dan tumpang tindih kewenangan. Klarifikasi merupakan hak pejabat terkait atau juru bicara resmi.
8. Penyebaran klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers. Tindakan ini berpotensi menggiring opini publik, memicu kebencian, dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Murka soal Penebangan Pohon Depan Rujab Siranindi
9. KKJ Sulteng menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik dan menjadi tameng politik penguasa.
KKJ Sulteng menegaskan, Pers bukan musuh pemerintah. Kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, diawasi, atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial.
Baca Juga: Kode Politik Gubernur Anwar Hafid di Momen Muswil PKB Sulteng
Karena itu, KKJ Sulteng mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Kemudian menjamin tidak adanya intimidasi terhadap media dan jurnalis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KKJ Sulteng mengingatkan, akan melakukan perlawanan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan Pers dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda
Sebagai informasi, KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang fokus mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.
Anggotanya antara lain LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng. ***





