Komisioner KI Sulteng 2025-2029 Dilantik, Gubernur Ingatkan Batasan Keterbukaan Informasi

Komisioner KI Sulteng 2025 - 2029 Dilantik, Gubernur Ingatkan Batasan Keterbukaan Informasi
Gubernur Sulteng Anwar Hafid melantik lima komisioner KI Sulteng periode 2025-2029 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Senin (8/12/2025).

PALU – Lima komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025 – 2029 resmi dilantik pada Senin (8/12/2025) di Palu.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid melantik sekaligus mengambil sumpah lima komisioner KI Sulteng.

Bacaan Lainnya

Pelantikan digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu.

Baca Juga: Gubernur Sulteng dan ICECC Bertemu, Jajaki Peluang Penerbangan Tiongkok – Palu

Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa tugas baru lembaga yang berperan strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik di daerah.

Kelima komisioner KI yang dilantik adalah:

1 Moh. Rizky Lembah

2. Hary Azis

3. Indra A. Yosvidar

4. Santi Rahmawaty, dan

5. Irfan Deny Pontoh.

Kelimanya diharapkan mampu memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan transparansi tidak mungkin terwujud tanpa digitalisasi. Ia menilai, transformasi digital adalah fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Mantan Pj Bupati Morowali Tersangka Dugaan Korupsi Mess Pemda

“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” jelasnya.

Gubernur juga mengumumkan rencana peluncuran layanan ‘Halo Gubernur’ yang terintegrasi dalam Command Center, sebuah pusat komunikasi terpadu yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung selama 24 jam.

Operator khusus telah dipersiapkan untuk menerima setiap laporan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada perangkat daerah terkait. Termasuk Komisi Informasi apabila menyangkut sengketa informasi.

Baca Juga: Mencari Figur Kreatif dan Inovatif, Ditengah Badai Efisiensi

Gubernur menargetkan, seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah sudah terhubung penuh dengan Common Center paling lambat Maret 2026. Peluncuran tahap awal akan dilakukan pada Desember ini.

“Instansi yang belum memiliki kesiapan server, diberikan waktu hingga tiga bulan untuk melakukan penyesuaian. Langkah ini diyakini akan mempercepat keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Meski mendorong keterbukaan, Gubernur Sulteng mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka ke publik.

Baca Juga: Polda Sulteng Edukasi Siswa SMA 2 Palu Cegah Bullying

Terutama yang berkaitan dengan rahasia negara dan dokumen yang harus melalui mekanisme pemeriksaan internal maupun eksternal seperti oleh BPK.

“Tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan, antara transparansi dan perlindungan informasi yang memang harus dirahasiakan,” ujar Gubernur Sulteng. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *