PALU – Salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah periode 2025–2028, tersandung kasus dugaan korupsi.
Komisioner KPID Sulteng berinisial, ST, bahkan telah ditahan Kejari Palu pada Jum’at (3/10/2025) di Rutan Maesa.
Baca Juga: Dana Penyertaan Modal Perumda Palu Bermasalah, Tiga Orang Sudah Ditahan Jaksa
ST diduga terlibat korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu tahun 2023 – 2024. Kerugiannya
Rp1,3 miliar.
Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin, mengaku terkejut mendengar kabar penahanan rekannya tersebut.
“Kami menghargai proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Baca Juga: Integritas Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan
Kasus yang menjerat ST tidak ada kaitannya dengan KPID. Karena itu, lembaganya tidak menyiapkan pendampingan hukum.
“Kami akan berkonsultasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terkait status ST,” ujarnya dihubungi wartawan via telepon, Jum’at sore.
KPI Pusat: Hormati Proses Hukum
Dari Jakarta, Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan SDM KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyatakan kasus yang menjerat ST sepenuhnya menjadi ranah hukum. Tidak ada kewenangan KPID Sulteng.
Baca Juga: Tiga Dugaan Korupsi di Pemkot Palu Sedang Digarap Kejaksaan
“Tentu kami menghargai proses hukum. Apalagi peristiwa ini terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjadi anggota KPID,” kata Hasrul.
Ia menegaskan, status ST di KPID masih berpegang pada asas praduga tak bersalah, hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkracht (baca: ingkrah).
Sebelum menjadi komisioner KPID, ST pernah menjabat Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Kota Palu. Ia kini ditahan bersama RBM (Direktur Operasional Perumda) dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada).
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Korupsi Proyek Jalan Parigi Moutong? ART Minta Kejati Sulteng Tetapkan Tersangka
Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan pada tahun anggaran 2023–2024, Pemkot Palu mengucurkan modal Rp3 miliar untuk Perumda. Dana itu terbagi dalam belanja tidak langsung Rp733 juta dan belanja langsung Rp2,2 miliar.
Namun, penggunaan dana diduga tidak sesuai Perwali No 5/2023 dan Perda No 2/2022 tentang Perumda Kota Palu.
“Pencairan dan penggunaan anggaran menyalahi prosedur, tidak sesuai RKA 2023 dan 2024, sehingga tujuan Perumda tidak tercapai,” jelas Yudi.
Baca Juga: Korupsi di Tiga Kabupaten, Rp4,8 M Kerugian Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulteng
Menurutnya, penahanan tiga tersangka dilakukan untuk memperlancar penyidikan.
“Kejari Palu melanjutkan kasus ini setelah manajemen Perumda tidak mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan ke kas daerah, meski sudah diberi waktu 90 hari oleh Inspektorat,” kata Yudi. (*)





