PALU – Aktivitas pertambangan galian C (sirtukil) di Kabupaten Donggala, tengah dipantau secara intensif oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah.
Hasil pemantauan di lapangan menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan galian C yang masif di Donggala yang dilakukan sejumlah besar perusahaan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Selain itu, pertambangan galian C di Donggala terjadi gangguan serius terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Baca Juga: Pengawasan Kendaraan ODOL di Lokasi Tambang Morowali dan Morut Diperketat
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan praktik eksploitasi ini telah melampaui batas kewajaran. Harus ada intervensi segera dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Fakta di lapangan menemukan ada kerusakan lingkungan dan polusi yang mengancam hak warga.
Baca Juga: Angka Perceraian di Daerah Tambang Nikel Sulteng Meningkat
Hasil pemantauan Komnas HAM Sulawesi Tengah mengidentifikasi beberapa fakta krusial di lapangan:
1. Kerusakan ekologis masif. Ini akibat pembukaan lahan untuk galian C ditemukan semakin luas, bergerak agresif di daerah perbukitan dan gunung hingga berpotensi merambah kawasan hutan.
Ekspansi bukaan lahan yang tidak terkontrol, menimbulkan risiko tinggi terhadap erosi, banjir bandang, dan kerusakan ekosistem penyangga.
Baca Juga: Diduga Serobot Lahan dan Tambang Ilegal, PT ANN Dilaporkan ke Polres Morowali
2. Konflik ruang dan polusi. Ini disebabkan aktivitas pertambangan berada sangat dekat dengan daerah pemukiman warga dan di sepanjang jalan nasional.
3. Pelanggaran Hak Atas Kesehatan. Adanya mobilisasi alat berat dan truk pengangkut material galian C, menyebabkan polusi debu yang intens di jalan umum.
Situasi ini, sebut Livand, melanggar secara nyata Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat (Pasal 28H UUD 1945), dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA).
“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid Tinjau Tambang Emas Poboya yang Dikelola CPM
“Aktivitas galian C ini bukan hanya masalah izin, tetapi masalah pelanggaran HAM yaitu hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” tambah Livand.
Untuk itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak dilakukan pengawasan oleh pemerintah daerah berdasarkan situasi di lapangan.
Baca Juga: Berantas Tambang Ilegal di Sulteng, Gubernur Temani Menhan Turun ke Morowali
“Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis,” sebutnya.
Langkah yang harus dilakukan sesegera mungkin, menurut Komnas HAM perwakilan Sulteng, adalah sebagai berikut:
1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin
- Audit Menyeluruh: Melakukan audit lingkungan mendalam terhadap seluruh perusahaan Galian C di Donggala, khususnya terkait luasan bukaan lahan dan kepatuhan terhadap Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL.
Baca Juga: Pariwisata Togean Berkelas Dunia, Gubernur Anwar Hafid Harapkan Pengelolaan Berkelanjutan
- Peninjauan Ulang Izin: Segera meninjau ulang dan membekukan izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar batas wilayah, merambah kawasan hutan, dan melanggar ketentuan jarak aman dari pemukiman dan jalan umum.
2. Penegakan Hukum dan Penertiban
- Penertiban Terpadu: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) terpadu yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk melakukan penertiban operasi ilegal (PETI galian C). Kemudian memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan.
3. Fungsi Mitigasi dan Pemulihan Hak Warga
- Mitigasi Debu: Mewajibkan perusahaan yang masih beroperasi untuk melakukan mitigasi polusi debu secara ketat, termasuk penyiraman jalan secara rutin, untuk melindungi hak kesehatan warga.
- Rencana Rehabilitasi: Menyusun dan memaksa perusahaan terkait untuk melaksanakan rencana rehabilitasi lingkungan pasca-tambang yang komprehensif untuk memulihkan kerusakan di kawasan perbukitan dan hutan.
Komnas HAM Sulteng berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut rekomendasi. Lalu, siap memfasilitasi dialog antara masyarakat yang terdampak dengan pihak Pemda dan pelaku usaha, demi tercapainya keadilan lingkungan yang berpihak pada hak-hak dasar rakyat. (*)





