Komnas HAM Kecam Aktivis KontraS Disiram Air Keras setelah Podcast Remiliterisme

Komnas HAM Kecam Aktivis KontraS Disiram Air Keras setelah Podcast Remiliterisme
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah. (Foto: Dok.pribadi).

JAKARTA – Penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.

Komnas HAM memberi atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang dialami aktivis Andrie Yunus.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Komnas HAM Turun ke Aceh, Pastikan Hak Dasar Pengungsi Terpenuhi

Sebelum mengalami penyerangan, Andrie Yunus, baru saja melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial
Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Hasil pemeriksaan menyatakan, serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Baca Juga: Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali, Komnas HAM Sulteng Sebut Inprosedural

Serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak atas rasa aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya,” kata Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).

Aktivitas Andrie Yunus sebagai anggota KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dikenal aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan HAM. Hal itulah diduga menjadi pemicu serangan yang ia terima.

Baca Juga: Peringatan Hari HAM ke-77 Digelar di Lokasi Bencana Sumatera

“Ini patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia,” ujar Anis.

Komnas HAM secara langsung telah mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Kadis Pendidikan Sulteng, Bahas Pemenuhan Hak Anak

Hal dilakukan guna memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah keberulangan.

Untuk itu, lanjut Anis, Komnas HAM secara serius mendorong:

1. Pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan jika dibutuhkan.

3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban, baik secara fisik dan psikis. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *